Rabu, 03 Desember 2025

Pemkab Kutai Timur Mantapkan Persiapan Penilaian Kematangan Organisasi Periode Tahun 2025, Perangkat Daerah Diminta Lengkapi Bukti Dukung 11 Variabel

Hasil Penilaian Kematangan Organisasi Daerah Periode Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah secara resmi menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan bukti dukung dalam rangka pelaksanaan Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah (KOD) Periode Tahun 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.5/7949/SEKDA tanggal 3 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Penilaian KOD merupakan instrumen penting dalam mengukur tingkat kematangan organisasi perangkat daerah berdasarkan 11 variabel penilaian sesuai dengan level kematangan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah. Penilaian ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sekaligus menjadi dasar pembinaan, pendampingan, serta penyusunan kebijakan penataan organisasi yang lebih efektif dan akuntabel. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan bahwa seluruh data, dokumen, dan bukti dukung yang diunggah pada aplikasi penilaian benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan

Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, setiap perangkat daerah diwajibkan menugaskan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kepala Sub Bagian Perencanaan atau Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda untuk mengikuti kegiatan penilaian yang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi. Penilaian akan dilakukan langsung oleh Tim Penilai dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan penilaian mandiri dilakukan melalui aplikasi SIMATANG Organisasi pada https://simatang-organisasi.kutaitimurkab.go.id.

Melalui persiapan yang matang dan pemenuhan bukti dukung pada seluruh variabel penilaian, diharapkan hasil Kematangan Organisasi Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan organisasi perangkat daerah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bahan evaluasi dan pembanding dalam pelaksanaan Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) Tahun 2025, hasil penilaian periode Tahun 2024 menunjukkan capaian yang bervariasi pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur. Kota Bontang mencatat nilai tertinggi dengan skor 46,32 dan berada pada kategori Sangat Tinggi, disusul oleh Kota Balikpapan dengan nilai 46,30 juga pada kategori Sangat Tinggi. Sementara itu, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat masing-masing memperoleh nilai 45,33 dengan kategori Tinggi.

Untuk kategori Tinggi lainnya, Kabupaten Paser memperoleh nilai 42,33, sedangkan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur masing-masing mencatat nilai 38,00. Adapun Kabupaten Penajam Paser Utara berada pada kategori Sedang dengan nilai 35,30. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat belum memiliki nilai (0,00) atau masih dalam proses penialaian pada periode penilaian tahun tersebut.

"Capaian nilai KOD Tahun 2024 ini mencerminkan tingkat kematangan organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, sekaligus menjadi tolok ukur penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun strategi peningkatan kualitas tata kelola organisasi pada Tahun 2025. Dengan berpedoman pada hasil evaluasi tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin optimal dalam mempersiapkan bukti dukung 11 variabel penilaian KOD, sehingga mampu mendorong peningkatan level kematangan organisasi secara berkelanjutan" terang Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setiawan, S.Sos., MAP pada Penutupan Rakor Organisasi Se Kalimantan Timur pada 6 November 2025 yang lalu.




0 comments:

Posting Komentar