Senin, 03 November 2025

Bagian Organisasi Setda Kutim Dampingi Dinas Kesehatan dalam Penginputan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dalam rangka proses penginputan nomenklatur jabatan pelaksana ASN melalui aplikasi ANJAB–ABK (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan pendampingan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan pada tanggal 3–4 November 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan penataan jabatan pelaksana serta pemutakhiran data kepegawaian khususnya terkait analisa jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pendampingan dilakukan oleh Sulistyowati, S.H. bersama tim dari Bagian Organisasi Setda Kutim yang memberikan arahan teknis dan konsultasi langsung terkait tata cara penginputan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga membantu memastikan kesesuaian antara jabatan pelaksana yang diinput dengan struktur organisasi serta peta jabatan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan bersama unit kerja dibawahnya baik RSUD, Puskesmas maupun UPTD yang menangani urusan kepegawaian dan penyusunan Anjab–ABK. Para peserta secara aktif melakukan penginputan data langsung ke dalam aplikasi SIMONA dengan bimbingan dan pendampingan teknis dari tim Bagian Organisasi. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan produktif, di mana berbagai permasalahan teknis di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diberikan solusi bersama.

Melalui pendampingan ini, diharapkan proses penataan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan terintegrasi dengan sistem nasional yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kualitas data kepegawaian serta memperkuat penerapan kebijakan reformasi birokrasi berbasis data yang valid dan terstandar.













0 comments:

Posting Komentar