Selasa, 04 November 2025

Pemkab Kutai Timur Bahas Perubahan Nama UPTD BLKIM, Tegaskan Penguatan Fungsi dan Identitas Kelembagaan

Sangatta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah Bagian Organisasi menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) menjadi UPTD Balai Latihan Kerja, bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Kantor Bupati Kutai Timur pada Selasa (4/11/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah yang diwakili Kepala Bagian Organisasi Setda dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan dari ; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Dasar Pembahasan: Telaahan Staf dan Kajian Urgensi

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Telaahan Staf Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur tanggal 2 Oktober 2025 Nomor P-068/243/Distransnaker-BLKIM/X/2025, yang mengusulkan perubahan nama dari UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) menjadi UPTD Balai Latihan Kerja.

Dalam telaahan tersebut dijelaskan bahwa UPT BLKIM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2017, selama ini menjalankan fungsi pelatihan kerja lintas sektor — tidak hanya di bidang industri, tetapi juga mencakup bidang jasa, otomotif, pertanian, kelistrikan, dan operator alat berat. Oleh karena itu, nomenklatur lama yang menggunakan istilah “Industri Mandiri” dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan cakupan kerja dan status kelembagaan lembaga tersebut.

Selain itu, kajian urgensi yang disusun oleh Tim Kelembagaan Pemkab Kutai Timur menegaskan bahwa perubahan nama ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Perubahan nomenklatur perangkat daerah induk dari “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi” menjadi “Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja” menuntut penyesuaian sebutan pada unit pelaksana teknis di bawahnya agar konsisten secara kelembagaan.

Arahan Asisten Administrasi Umum: Penataan Kelembagaan untuk Efisiensi dan Kinerja

Dalam arahannya saat membuka rapat, Asisten Administrasi Umum yang disampaikan Kabag Organisasi Setda Herwin, S.E. menyampaikan bahwa perubahan nama UPTD ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis dalam menata dan memperkuat fungsi kelembagaan daerah.

“Perubahan nama ini penting untuk menegaskan identitas UPTD sebagai unit pelaksana teknis pemerintah daerah, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional dalam penyederhanaan struktur organisasi dan peningkatan efektivitas kinerja,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa melalui nomenklatur baru UPTD Balai Latihan Kerja, lembaga ini diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan program pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dunia kerja, serta mampu menjadi pusat unggulan pelatihan vokasi di tingkat daerah.

“Kita ingin agar UPTD ini menjadi lembaga yang lebih adaptif, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan pasar kerja lintas sektor, bukan hanya di bidang industri,” lanjutnya.

Kabag Organisasi Setda juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017, agar seluruh aspek kelembagaan, hukum, dan perencanaan dapat disinkronkan dengan baik.

Sinergi Antar-Perangkat Daerah

Dalam rapat tersebut, para peserta dari unsur Bappeda, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum memberikan pandangan serta masukan terkait aspek regulatif, kepegawaian, dan administratif yang perlu disesuaikan dalam perubahan nomenklatur.

Bagian Organisasi menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini akan difasilitasi secara berjenjang hingga penetapan rancangan Peraturan Bupati, sedangkan Bagian Hukum akan memastikan kesesuaian peraturan baru dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi UPTD.

Sementara itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyampaikan bahwa secara substansi, kegiatan pelatihan kerja di UPTD sudah berjalan lintas sektor dan telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan, dunia usaha, serta dunia industri di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.

Hasil Rapat: Rekomendasi dan Langkah Lanjutan

Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati beberapa poin utama sebagai rekomendasi tindak lanjut, yaitu:

  1. Menyetujui secara prinsip perubahan nama semula UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) menjadi UPTD Balai Latihan Kerja.

  2. Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas, dan fungsi UPTD.

  3. Melakukan koordinasi teknis antar perangkat daerah untuk penyesuaian dokumen kepegawaian, dan administrasi kelembagaan, namun untuk dokumen perencanaan sementara ini masih mengikuti renstra yang telah ditetapkan sampai dengan jadwal penyesuaian selanjutnya.

  4. Melaksanakan sosialisasi internal setelah perubahan disahkan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaporan, perencanaan, maupun sistem informasi kelembagaan.

Penutup: Menuju Penguatan Tata Kelola Pelatihan Kerja Daerah

Perubahan nama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam bidang pelatihan kerja dan pengembangan sumber daya manusia.

Dengan nomenklatur baru, UPTD Balai Latihan Kerja diharapkan menjadi lembaga pelatihan yang lebih inklusif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia industri yang terus berkembang.

“Langkah ini bukan sekadar mengganti nama, tetapi memperbarui semangat dan arah kelembagaan agar semakin adaptif dalam mencetak tenaga kerja unggul di Kutai Timur,” tutup Asisten Administrasi Umum disampaikan Kabag Organisasi Setda dalam arahannya.






 

0 comments:

Posting Komentar