Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh perangkat daerah, sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/5721/OTDA tanggal 21 Oktober 2025 tentang Data Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memastikan bahwa setiap UPTD yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memiliki dasar hukum dan fungsi yang jelas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, S.IP, melalui Kabag Organisasi Setda menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari proses pembenahan kelembagaan secara berkelanjutan.
“Melalui evaluasi UPTD, kita ingin memastikan bahwa struktur kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan daerah dan tidak tumpang tindih. Ini juga bentuk komitmen Kutim dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi dan pengisian data UPTD di lingkup kerja masing-masing. Data yang diminta meliputi antara lain: nama UPTD, dasar hukum pembentukan, tugas dan fungsi, cakupan layanan, jumlah ASN, output tahunan, serta biaya operasional.
Seluruh data yang telah dihimpun selanjutnya direkapitulasi oleh Bagian Organisasi Setda Kutim dan dilaporkan secara resmi oleh Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai bentuk pelaksanaan arahan pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan penataan kelembagaan di masa mendatang, sehingga UPTD di Kutai Timur dapat berfungsi lebih optimal dalam memberikan layanan teknis kepada masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah.







0 comments:
Posting Komentar