Selasa, 16 September 2025

Kutai Timur Pertajam Kajian Penambahan UPTD Kebersihan

Sangatta, 16 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Presentasi Pendahuluan Kajian Akademis Penambahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kalpataru DLH Kutai Timur dan dihadiri jajaran perangkat daerah, camat dari 18 kecamatan, serta tim penyusun dari Universitas Mulawarman.

Layanan Kebersihan Harus Lebih Luas

Kepala DLH Kutai Timur, Aji Wijaya Effendie, S.Hut., melalui Sekretaris DLH Andi Palesangi, ST. dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tantangan besar yang harus dijawab dengan langkah kelembagaan yang tepat.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pentingnya tata kelola sampah yang sistematis dan berkelanjutan. Kutai Timur harus menyesuaikan diri, karena kebutuhan layanan kebersihan saat ini semakin kompleks dan meluas ke seluruh kecamatan,” jelasnya.

Menurut Andi, presentasi pendahuluan ini bukan hanya forum diskusi, melainkan tahap awal untuk menghimpun masukan, klarifikasi, dan validasi atas data serta kebutuhan lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa kajian ini benar-benar menggambarkan kondisi riil di Kutim, sehingga hasil akhirnya bisa menjadi dasar yang kuat bagi pembentukan UPTD Kebersihan yang baru,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, SE, yang disampaikan Analis Kebijakan Slamet Subagyo, SE., MAP menyoroti bahwa kelembagaan UPTD Kebersihan yang ada sejak Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali sesuai kondisi saat ini sesuai kebutuhan masyarakat.

“Selama ini fokus layanan masih terbatas pada wilayah perkotaan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Padahal, masyarakat di pedesaan, pasar tradisional, hingga kawasan padat penduduk juga menuntut layanan yang sama. Karena itu, kelembagaan yang ada harus ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan kajian harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang mensyaratkan pemenuhan 7 kriteria dengan 16 indikator, termasuk analisis beban kerja serta rasio belanja pegawai. “Kita ingin hasil kajian ini melahirkan kelembagaan yang proporsional, berbasis data, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.

Masukan Lintas Sektor

Usai paparan pengantar dari tim penyusun Universitas Mulawarman, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para camat menyampaikan berbagai masukan, mulai dari kondisi fasilitas kebersihan di wilayah masing-masing, keterbatasan armada, hingga usulan penguatan layanan berbasis kawasan.

Diskusi ini diharapkan mampu memperkaya substansi kajian akademis agar lebih tepat sasaran. “Keterlibatan para camat penting sekali, karena mereka yang paling tahu kondisi di lapangan,” ujar salah satu peserta.

Harapan ke Depan

Melalui tahapan ini, Pemkab Kutai Timur berharap lahir solusi kelembagaan yang lebih modern, mampu menjangkau seluruh wilayah, serta mendorong inovasi pengelolaan sampah. Termasuk di dalamnya edukasi pengurangan sampah dari sumber, penggunaan armada ramah lingkungan, penguatan TPS 3R, hingga pengelolaan fasilitas akhir yang lebih baik.

“Harapan kita bersama, dengan adanya UPTD Kebersihan yang baru nanti, layanan kebersihan di Kutai Timur bisa lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutup Andi Palesangi, ST.















0 comments:

Posting Komentar