Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Asistensi Penilaian Kematangan Organisasi Perangkat Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim pada 9–11 September 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8/1960/B.ORG-I/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Evaluasi Kematangan Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2025.
Asistensi dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, Samarinda, dengan agenda utama pendampingan dan pemaparan dokumen pendukung dari masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dalam surat undangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah serta memastikan pelaksanaan evaluasi kematangan organisasi dilakukan secara berkala.
Adapun jadwal asistensi meliputi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, di antaranya:
9 September 2025: Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
10 September 2025: Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat.
11 September 2025: Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Berau.
Pemprov Kaltim mengharapkan dukungan dari seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota untuk menugaskan Inspektorat dan Bagian Organisasi masing-masing daerah dalam kegiatan ini, serta memastikan dokumen pendukung dapat dipenuhi melalui drive yang telah disediakan.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan kualitas dan efektivitas kelembagaan daerah semakin meningkat, sehingga mampu mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Timur.
0 comments:
Posting Komentar