Jumat, 22 Agustus 2025

Pemkab Kutim Hadiri FGD Pembahasan Revisi UU Pemda Bersama Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, bertempat di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

FGD ini dilaksanakan dalam rangka rekomendasi kebijakan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan evaluasi kebijakan kelembagaan daerah, sehubungan dengan agenda Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Bahas Arah Kebijakan dan Implikasi Revisi UU Pemda

Dalam paparannya, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Dr. Cheka Virowansyah, menjelaskan urgensi revisi UU 23/2014, antara lain karena adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Pemda, serta perlunya penyesuaian dengan berbagai regulasi terbaru seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.

Selain itu, FGD ini juga menjadi forum bagi pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kutim, untuk memberikan masukan langsung terkait permasalahan kelembagaan dan manajemen ASN di daerah, yang akan menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemda.

DPR RI Juga Siapkan RUU Inisiatif

Dari sisi legislatif, Badan Legislasi DPR RI melalui tenaga ahlinya, Hendro T. Subiyantoro, memaparkan bahwa RUU Perubahan atas UU 23/2014 telah berada pada urutan ke-32 dalam Prolegnas Prioritas 2025 dengan enam anggota DPR sebagai pengusul. Isu-isu pokok yang menjadi fokus revisi meliputi: Kedudukan, peran, dan fungsi DPRD, Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), Kedudukan Rumah Sakit Daerah, Pembagian kewenangan pusat-daerah dan penguatan konsep otonomi, serta Mekanisme pembentukan DOB.

Pemkab Kutim Siap Beri Masukan

Perwakilan Pemkab Kutim yang hadir menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang konsolidasi bersama pemerintah pusat dan DPR untuk memastikan revisi UU Pemda benar-benar memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui keikutsertaan ini, Pemkab Kutim berharap agar masukan dari daerah dapat diakomodasi dalam penyusunan revisi UU, terutama terkait efisiensi kelembagaan, sinkronisasi kewenangan, serta penguatan kapasitas ASN untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.




0 comments:

Posting Komentar