Suasana Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur tampak sibuk pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025. Di ruangan itu, para ASN dari berbagai perangkat daerah berkumpul. Mereka bukan sekadar hadir untuk mengikuti pertemuan rutin, melainkan untuk melaksanakan sebuah agenda penting: menyusun kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JF PLB).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi baru, mulai dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tidak hanya itu, surat edaran Sekretaris Daerah Kutai Timur juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera menghitung dan melaporkan kebutuhan JF PLB sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pentingnya JF Penata Laksana Barang
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melalui Tim Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan bagian Organisasi Setda Slamet Subagyo, SE., MAP menjelaskan bahwa keberadaan JF PLB bukan sekadar formalitas jabatan. “Peran mereka sangat krusial, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. Semua itu harus berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
JF PLB sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan kualifikasi minimal Diploma III. Penempatan pegawai di jenjang ini akan membantu memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola aset publik yang nilainya tidak kecil.
Perbedaan Pengurus Barang dan JF PLB
Selama ini, pengelolaan barang daerah sebagian besar dilaksanakan oleh ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai pengurus barang melalui Surat Keputusan pimpinan perangkat daerah. Peran tersebut memang penting untuk memastikan barang milik daerah tercatat dan terkelola. Namun, statusnya belum sepenuhnya mendukung pengembangan karier maupun peningkatan kompetensi teknis ASN di bidang pengelolaan aset.
Berbeda dengan itu, JF Penata Laksana Barang hadir sebagai profesi yang diakui secara struktural dan fungsional. Dengan posisi ini, ASN tidak hanya melaksanakan tugas tambahan, tetapi mendapatkan legitimasi formal dalam jabatan karier. “Dengan hadirnya JF Penata Laksana Barang, pengelolaan barang daerah tidak lagi sekadar tugas tambahan, tetapi menjadi profesi yang diakui secara struktural dan fungsional. Ini penting untuk menjamin akurasi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” jelas Dewi Sawitri, S.Sos., M.E., Kepala Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMD pada BPKAD.
Pelaksanaan Tiga Hari
Penyusunan kebutuhan JF PLB dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 26 hingga 28 Agustus 2025. Setiap harinya, kegiatan dibagi dalam dua sesi pertemuan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang cukup banyak. Selama tiga hari pelaksanaan, tercatat 54 perangkat daerah hadir, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas, badan, kecamatan, termasuk kelurahan dan RSUD Kudungga.
Pembagian jadwal ini memungkinkan setiap perangkat daerah memperoleh pendampingan teknis dalam menghitung kebutuhan formasi JF PLB sesuai kondisi riil di lapangan. Diskusi berlangsung intens di tiap sesi, karena banyak ASN yang selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan barang akhirnya bisa menyesuaikan pekerjaannya dengan jabatan fungsional yang lebih jelas.
Suasana Forum: Dari Perhitungan hingga Diskusi
Forum penyusunan kebutuhan ini tidak hanya berisi paparan aturan dan prosedur. Diskusi berlangsung hangat ketika para Kasubbag Umum, pejabat pengurus barang, dan tim dari Bagian Organisasi saling bertukar pandangan. Banyak ASN yang sudah lama menangani pengelolaan aset daerah merasa terbantu dengan adanya mekanisme ini, karena pengalaman mereka akhirnya diakomodasi dalam formasi jabatan yang lebih terstruktur.
Dewi Sawitri, Kepala Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMD pada BPKAD yang turut mendampingi kegiatan, menegaskan bahwa perhitungan ini harus realistis. “Kami ingin data yang diisi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Jadi tidak hanya angka di atas kertas, tapi memang sesuai kebutuhan riil,” ujarnya sembari meninjau tabel perhitungan yang dipresentasikan.
Dari Angka Menjadi Kebijakan
Hasil sementara dari perangkat daerah mulai terlihat. Misalnya, Dinas Sosial mencatat kebutuhan satu orang pada jenjang Terampil, sementara untuk jenjang Mahir dan Penyelia belum diajukan. Walaupun terlihat sederhana, angka-angka ini nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan formasi ASN, analisis jabatan, hingga analisis beban kerja.
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, melalui surat resminya menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyerahkan hasil final perhitungan kebutuhan JF PLB paling lambat 29 Agustus 2025. Batas waktu ini dimaksudkan agar BPKAD dapat segera merangkum kebutuhan secara keseluruhan dan menyampaikannya ke instansi pembina di tingkat pusat.
Menyongsong Tata Kelola Aset yang Lebih Baik
Bagi sebagian ASN, mungkin pekerjaan menghitung formasi jabatan terdengar teknis dan kaku. Namun sesungguhnya, di balik angka-angka tersebut tersimpan misi besar: menata aset daerah agar dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya JF PLB, pemerintah daerah berharap setiap kursi jabatan memiliki pengemban tugas yang jelas, sesuai kompetensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang mendorong profesionalisme ASN serta memastikan bahwa pelayanan publik berjalan lebih baik.
Seperti yang ditegaskan dalam forum tersebut, penyusunan kebutuhan JF PLB bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya panjang menata aset daerah. Dari rapat yang tampak sederhana, Kutai Timur sedang melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

.jpeg)



















0 comments:
Posting Komentar