Sangatta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengikuti kegiatan Klarifikasi dan Verifikasi Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Pengembang Kewirausahaan yang difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 secara virtual ini merupakan bagian dari proses penataan kebutuhan jabatan fungsional berbasis keahlian dalam rangka mendukung program pengembangan kewirausahaan daerah.
Tim Klarifikasi dan Peserta
Kegiatan dihadiri oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang terdiri atas:
-
Adi Daen Fahmi, S.Kom – Kepala Bidang Renbang Pembinaan JF Pengembang Kewirausahaan
-
Sobarudin, SE – JF Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda
-
Elga Wilson, SE – JF Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda
Sementara Tim dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hadir:
-
Ir. Teguh Budi Santoso, M.T – Kepala Dinas Koperasi dan UKM
-
Slamat Subagyo, S.E., M.AP – Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Organisasi Setda
-
Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Kutai Timur
Hasil Klarifikasi dan Verifikasi
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, usulan kebutuhan formasi JF Pengembang Kewirausahaan yang diajukan oleh Pemkab Kutai Timur telah disesuaikan melalui proses analisis beban kerja (ABK) serta pemetaan terhadap kebutuhan nyata dan potensi pengembangan kewirausahaan di daerah.
Adapun rincian kebutuhan yang telah diverifikasi adalah sebagai berikut:
-
Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama: 10 orang
-
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda: 5 orang
-
Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya: 1 orang
Untuk data dukung yang belum terpenuhi saat proses verifikasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk melengkapinya dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja ke depan agar proses penetapan formasi dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Analis Kebijakan menyampaikan sambutan yang menegaskan komitmen Pemkab terhadap penguatan kelembagaan ASN di bidang kewirausahaan:
“Kewirausahaan merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah. Penguatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang profesional dan berkelanjutan di Kutai Timur. Kami berharap, melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat segera memperoleh rekomendasi formasi yang dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas pembinaan UMKM secara lebih optimal.”
0 comments:
Posting Komentar