Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Penilaian Kematangan Perangkat Daerah, Pemkab Kutim Siapkan Pemenuhan Evidence

Penyampain materi bahan persiapan evidence penilaian kematangan perangkat daerah
        
        Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 yang lalu tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembinaan dimaksud salah satunya adalah dilakukan dengan melaksanakan penilaian mandiri terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi yang meliputi 11 variabel. Variabel-variabel tersebut diantaranya adalah meliputi : 1) perencanaan; 2) monitoring dan pengendalian; 3) penjaminan mutu layanan; 4) standar operasional prosedur; 5) pendidikan dan pelatihan; 6) analisis kebijakan dan pemecahan masalah; 7) manajemen sumber daya yang terukur; 8) manajemen resiko; 9) pengukuran kinerja; 10) pengembangan inovasi layanan; dan 11) budaya organisasi.

        Pada tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan nilai dengan kategori tingkat kematangan sedang. Terdapat beberapa rekomendasi dari tim verifikator yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada penilaian tahun ini. Selanjutnya pada pelaksanaan penilaian mandiri kematangan organisasi perangkat daerah, Pemkab Kutim melaksanakan dengan memanfaatkan teknoligi informasi berbasis internet yang dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah. Tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Pemkab Kutim melalui Bagian Organisasi Setda membentuk Tim Penilaian Kematangan Organisasi Perangkat Daerah (KOD) tingkat Kabupaten yang beranggotakan perwakilan dari Bagian Organisasi Setda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Tim KOD Tingkat Kabupaten melaksanakan pembedahan instrumen penilaian dan menyepakati data dukung yang dibutuhkan pada masing-masing variabel. Selanjutnya tim nantinya akan mendampingi perangkat daerah dalam proses penilaian mandiri KOD dimaksud.

        Pada kesempatan bersamaan dengan agenda pelaksanaan monitoring pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja dan nilai kematangan perangkat daerah sebagaimana tindaklanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 009.9.2.1/2082/SJ tanggal 2 Mei 2024 yang dilaksanakan di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur mulai tanggal 26 s.d 28 Juni 2024 kemaren yang dilakukan secara estafet kepada 54 perangkat daerah yang ada dibagi dalam 3 hari dengan agenda pada tiap harinya 18 perangkat daerah yang terbagi dalam 2 sesi, dilaksanakan sosialisasi dan pemaparan materi dengan mempedomani Permendagri No. 99 Tahun 2018 untuk menggali kesiapan perangkat daerah dalam memenuhi data dukung dari setiap variabel yang akan dinilai. 
        
        Selanjutnya pada agenda bulan Juli 2024 nanti, Tim KOD Tingkat Kabupaten akan melaksanakan monitoring kepada seluruh perangkat daerah guna memverifikasi data dukung yang telah disiapkan melalui Aplikasi Si Matang. Hingga kini proses pendampingan dalam rangka persiapan verifikasi masih terus berlanjut mengingat data dukung yang disampaikan oleh perangkat daerah perlu disempurnakan datanya. Semoga hasil penilaian KOD Pemkab Kutim tahun 2024 dapat dilaksanakan secara optimal setidaknya menunjukkan perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya.





0 comments:

Posting Komentar