Kamis, 27 Juni 2024

Persiapan Tahun 2026 Kemendagri Terbitkan Pedoman Baru Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN di Daerah

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah. Kebijakan ini disampaikan melalui surat bernomor 900.1.3.2/2854/SJ tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Evan Nur Setya Hadi, S.STP., M.A.P., atas nama Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengajuan persetujuan, pelaporan, serta implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan baru ini mulai berlaku untuk penyusunan dan pengajuan verifikasi TPP ASN Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah masih berpedoman pada Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 memberikan pembaruan tata cara dan prinsip pemberian TPP ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Pemberian TPP didasarkan pada enam kriteria utama, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.

Selain itu, perhitungan besaran TPP ASN memperhatikan beberapa parameter penting seperti kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah juga diwajibkan membentuk Tim TPP ASN yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, perencanaan, pengawasan, serta komunikasi dan informasi.

Melalui kebijakan baru ini, diharapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dapat mendorong peningkatan disiplin, produktivitas, dan kesejahteraan ASN, serta menjadi instrumen penting dalam percepatan reformasi birokrasi di daerah.

0 comments:

Posting Komentar