Selasa, 20 Februari 2024

Pendampingan dalam penyampaian e-LHKPN pada BUMD / Perumda

      


        Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan dalam bentuk dokumen, berupa dokumen elektronik mengenai uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi para pejabat terhadap masyarakat dan negara. Tujuannya, untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya dan Pemerintah Daerah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN untuk menyampaikannya melalui e-LHKPN pada website https://elhkpn.kpk.go.id mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Maret 2024 mendatang. 

           Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pejabat manajerial pada BUMD / Perumda merupakan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

        Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku Admin Instansi Pemkab Kutai Timur ditugaskan untuk melaksanakan Pendampingan dan Pemantauan LHKPN sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah selaku Koordinator LHKPN pada Unit Pengelola LHKPN Pemkab Kutai Timur pada Selasa 20 Februari 2024 di Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur, Jalan Yos Sudarso III Sangatta.

        Pendampingan dilakukan dengan metode tatap muka ; penyampaian materi terkait pengelolaan dan penyampaian LHKPN dan dilanjutkan dengan praktik penyampaian langsung pada Wajib Lapor LHKPN masing masing.





0 comments:

Posting Komentar