Kamis, 22 Februari 2024

Monev LHKPN Lingkup Pemkab Kutim

 

Kabag Organisasi memberikan arahan sekaligus membuka acara Monev LHKPN yang diikuti seluruh perangkat daerah

        Sangatta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta  seorang  penyelenggara  negara,  namun  juga  keluarga  inti  seperti  pasangan  dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dalam rangka percepatan pencapaian kepatuhan pelaporan LHKPN, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku Admin Instansi Pengelola LHKPN menggelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Kamis, (22/2) di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur yang diikuti seluruh Perangkat Daerah.

        Dalam sambutannya Kepala Bagian Organisasi Herwin, S.E. mengapresiasi kinerja dari admin unit kerja LHKPN di masing-masing perangkat daerah karena sampai dengan hari ini capaian laporan sudah lebih dari 70 %, lebih lanjut Herwin berharap dengan Monev ini Percepatan Pencapaian Kepatuhan Pelaporan LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN dapat lebih meningkat lagi kedepannya, sehingga untuk tahun 2024 Pemkab Kutai Timur dapat melaporkan 100 % LHKPN, sambutan diakhiri dengan membuka secara resmi kegiatan Monev.


     Kegiatan dilanjut dengan paparan materi Monev dari Bagian Organisasi yang dibsampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet Subagyo, seluruh peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut dengan banyaknya pertanyaan terkait kendala-kendala dalam pelaporan LHKPN, kegiatan ditutup kembali oleh Kepala Bagian Organisasi dan diakhiri dengan photo bersama dengan seluruh Peserta Monev. (yat)
















0 comments:

Posting Komentar