Kamis, 31 Agustus 2023

KPK Laksanakan Penguatan Admin Instansi Unit Pengelola LHKPN pada Instansi Pemprov dan Pemkab/Kota melalui E-Learning LHKPN

    

     Dalam rangka penguatan peran admin instansi pengelolaan ELHKPN KPK, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN kembali menyelenggarakan kegiatan penguatan Unit Pengelola LHKPN di lingkungan instansi melalui E-Learning LHKPN. Kelas e-learning yang dibuka pada kesempatan ini diikuti peserta dari Pemerintah Provinsi  dan Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur. 

     Perwakilan Unit Pengelola LHKPN di lingkungan instansi yang diundang adalah Admin Instansi pada pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan LHKPN. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu. bertempat di Gedung Sapta Taruna, DPU Bina Marga Jatim Jl. Gayung Kebonsari No.167, Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

     Dasar Ketentuan pelaksanaan kegiatan ini mempedomani : 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; 2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dua kali diubah dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan 4) Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 








0 comments:

Posting Komentar