Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah Kecamatan Teluk Pandan pada 24 Mei 2023 yang lalu, kini giliran UPTD dalam wilayah Kecamatan Sangatta Utara turut serta masuk dalam agenda monev uptd. Kali ini Tim Monev meninjau beberapa lokasi, diantaranya Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Sangatta Utara pada Dinas Kesehatan, UPTD Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan / Alat Berat Sangatta Utara dan Persiapan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sangatta Utara pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, UPTD Radio Siaran Pemerintah Daerah (RPD) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Rombongan Tim monev dipimpin Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet Subagyo, SE., MAP. bersama Tim dalam monev ini beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya :
SPNF SKB
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satuan Pendidikan yang salah satunya mencabut Perbup Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPTD SPNF SKB sehingga dalam pelaksanaanya perlu di monitor dan dievaluasi apakah kesesuaian dilapangan telah selaras dengan peraturan yang berlaku. "Alhamdulillah apa yang sudah ditetapkan dalam Perbup telah sesuai dengan regulasi yang berlaku" tegas Tasmawati, S.Pd Pejabat Fungsional Pamong Belajar Ahli Pertama yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SPNF SKB Kutai Timur.
Dengan telah terbitnya Surat Rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/12782/B.ORG-I tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBF) RSUD Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur maka Dinas Kesehatan selaku perangkat daerah pengusul dan Tim Kelembagaan Kabupaten Kutai Timur perlu lebih intens lagi dalam pembahasan proses proses selanjutnya. Hal ini agar usulan pembentukan RSUD Muara Bengkal dapat segera terealisasi keberadaan di masyarakat Muara Bengkal dan sekitarnya yang telah dinantikan sebagai RSUD Kelas D.
Puskesmas Sangatta Utara
Diberlakukannya Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mencabut Perbup Nomor 3 Tahun 2017 beberapa diantaranya terkait klausal Puskesmas pada pelaksanaannya juga perlu menjadi perhatian penerapannya. Pada prinsipnya perubahan jenis jabatan yang memimpin Puskesmas semula dari Pejabat Stuktural Eselon IV.a menjadi Pejabat Fungsional yang diberi tugas jabatan telah selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana diamanatkan dalam Pasal 95 ayat (9) bahwa "Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat dijabat oleh Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan yang diberikan Tugas Tambahan". Hal ini senada disampaikan oleh drg. Rina Puspita JF Dokter Gigi Ahli Muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas didampingi dr. Jeltie Maryanti JF Dokter Ahli Muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Sangatta Utara.
Mempedomani Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dipertegas melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah mengalami pembaruan melalui Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dimana memilah urusan pengelolaan air limbah domestik berada pada kewenangan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang saat ini pelaksanaanya masih didalam dinas lingkungan hidup, sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Tahap persiapan yang telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan Bagian Organisasi Setda diantaranya adalah telah dikaji secara mendalam dalam Kajian Akademis Pembentukan UPTD mempedomani Permendagri 12 Tahun 2017 dan penyusunan rancangan perkada tentang pembentukannya.
UPTD Radio Pemerintah Daerah (RPD)
Memperhatikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa "LPPL Radio dan Televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama RPD Kutai Timur dan TV Kutai Timur". sehingga dalam pelaksanaanya perlu ada penyesuaian dan penyelarasan antara UPTD RPD yang ada saat ini dengan Perda yang ada. Hal ini juga sudah menjadi perhatian dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dalam pembahasan rapat beberapa waktu sebelumnya.
0 comments:
Posting Komentar