Senin, 31 Juli 2023

Persiapan Asistensi Penyusunan SKJ ASN mendatang, para JF dan JP bagian Organisasi Setda bekali diri

Dalam era globalisasi saat ini pemerintah daerah dihadapkan berbagai polemik baik bersifat regional maupun nasional dan untuk mendukung percepatan pembangunan pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian hasil (outcome) dengan memperhatikan manfaat dan dampak dari pelaksanaan kebijakan dan program. Hal ini tentu dibutuhkan ASN yang handal kompeten dan professional sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki.

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) ASN merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. SKJ ASN berdasarkan pada : 1) Kompetensi Teknis, 2) Kompetensi Manajerial dan 3) Kompetensi Sosial Kultural dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyusun Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang SKJ ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini menjadi dasar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sebagai langkah persiapan awal pelaksanaan asistensi penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada bulan agustus mendatang bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana pada bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk memenuhi undangan Pusat Pengembangan, Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka menjadi peserta bimbingan teknis tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota  pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2023 yang lalu. 

Secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kutim Herwin SE menegaskan juga bahwa selain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana dalam penyusunan SKJ  ASN juga agar dalam pelaksanaan kegiatan asistensi SKJ ASN di lingkungan Pemkab Kutim mendatang masing masing pejabat fungsional dan pelaksana pada bagian organisasi dapat memberikan pendampingan yang maksimal didalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan kepada seluruh peserta pada masing-masing perangkat daerah untuk menyusun standar kompetensi jabatan ASN di lingkungan perangkat daerahnya.







0 comments:

Posting Komentar