Selasa, 02 Agustus 2022

Pendampingan Registrasi dan Validasi Data LHKPN bagi BUMD/Perumda di Lingkungan Pemkab Kutai Timur

 


Menindaklanjuti Hasil Rapat Kerja Pengelola LHKPN Tahun 2022 Wilayah Kalimantan Timur di Balaikota Balikpapan pada tanggal 5 Juli 2022 yang lalu, Bagian Organisasi Setda selaku Admin Instansi Pemkab Kutai Timur melaksanakan pendampingan Registrasi dan Validasi Data LHKPN bagi BUMD dan Perumda di lingkungan Pemkab Kutai Timur. Dalam hal ini Admin Unit Kerja yang ditunjuk  pada BUMD PT. BPR Kutai Timur dan Perumda Tirta Tuah Benua hadir sebagai peserta pendampingan. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksanaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Kutai Timur serta Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah. Pendampingan dilaksanakan di Meeting Room Penataan Organisasi Lantai 3 Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa 2/8/2022.


Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yakni pada saat :

  1. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara untuk pertama kali menjabat;
  2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
  3. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan
  4. Masih / pada saat menjabat.


==========================

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengelar Rapat Kerja Pengelola LHKPN Tahun 2022 dan Implementasi LHKPN bagi BUMD/Perumda di Wilayah Kerja Kalimantan Timur, berlangsung di Balaikota Balikpapan, Selasa 5 Juli 2022. 

Dalam rangka mengimplementasikan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dijabarkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah. 

Dalam pertemuan tersebut, KPK menghimbau kepada seluruh BUMD/Perumda se kalimantan Timur agar nantinya dapat melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara jujur, tepat dan akurat. Selanjutnya kewajiban melaporkan harta kekayaan bukan hanya taat aturan sebagai penyelenggara negara, namun karena adanya komitmen dan rasa tanggungjawab moral dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN yang transparan.

Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan memakai aplikasi, dulu pelaporan LHKPN dilakukan secara manual dengan cara mengisi formulir tertulis, dimana terdapat kurang lebih 23 item bukti kepemilikan yang harus dikirimkan ke KPK, sehingga menyebabkan rekapan LHKPN  yang sangat tinggi. Namun sekarang dilakukan secara online untuk memudahkan melaporkan harta kekayaannya, dimana saja dan tidak perlu lagi menyampaikan bukti kepemilikan hartanya. 

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan strategi pencegahan korupsi khususnya melalui penyampaian LHKPN secara online.

Kegiatan ini dihadiri Inspektur Daerah, Direktur BUMD/Perumda dan Admin Instansi LHKPN Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Hadir dari Kutai Timur, Bagian Organisasi Setda, Direktur Perumda Tirta Tuah Benua dan Direktur PT. BPR Kutai Timur beserta jajarannya. Kegiatan di buka oleh Gubernur Kaltim disampaikan Inspektur Inspektorat Provinsi Kaltim dengan Narasumber dari KPK.


























0 comments:

Posting Komentar