Selasa, 26 Juli 2022

Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian berdasarkan Perpres 35 Tahun 2022.


Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian pada tanggal 4 Maret 2022 bahwa Satuan Admin Pangkal atau Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kompetensi penyuluh pertanian yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (UPTD BPPP).

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah terus melaksanakan pendalaman kajian terhadap penguatan fungsi penyuluh pertanian di daerah. Agar nantinya selaras dengan amanat Perpres diatas. Saat ini fungsi penyuluhan dilaksanakan oleh UPTD Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan terbaru terkait hal tersebut. Dalam Rapat Koordinasi dan pembahasan draft peraturan kepala daerah tentang UPTD BPPP dilaksanakan bersama sama Dinas Pertanian dan perangkat daerah terkait lainnya. (org.3_27/7).

Kebijakan Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa, penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh, materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

Penguatan hubungan kerja dimaksud dalam Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ialah Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal. Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.

Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. Apabila tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.

Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyebutkan bahwa penguatan hubungan kerja dimaksud dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Serta dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.

Perencanaan dilakukan melalui penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri, dan penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.

Pembinaan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Pengawalan dan pengendalian dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.

Pemantauan dan evaluasi Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Menteri.

Peningkatan kapasitas BPP dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.

Posluhdes ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota. Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.

Materi Penyuluhan Pertanian merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian Menteri menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud di atas dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya.

Materi Penyuluhan Pertanian ditekankan dalam Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:

  1. potensi sumber daya alam;
  2. ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
  3. potensi pengembangan pasar;
  4. ketersediaan sumber daya manusia;
  5. ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
  6. musim tanam dan jadwal panen;
  7. permintaan pasar;
  8. harga di tingkat produsen dan konsumen;
  9. kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
  10. regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan;
  11. ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan
  12. minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.

Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan menggunakan metode konvensional berupa tatap muka dan/atau modern berupa teknologi informasi dan komunikasi. Demikian tegas Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian meyinggung tentang Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada, teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; pengawalan cadangan Pangan masyarakat; pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada teknologi pengolahan hasil Pertanian; pemetaan rantai pasok; penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien; pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan; akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; perbaikan kualitas Pangan; dan keamanan dan mutu Pangan.

Sesuai perkembangan zaman. Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian juga memuat tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian. Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.

Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi komponen fisik; perangkat lunak; dan jaringan. Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian juga memberi mandat bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diatur oleh Peraturan Menteri.

Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada hari yang sama di tanggal 4 Maret 2022.

Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 57. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pertimbangan Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing;

  2. bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian;

  3. bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian;













Selanjutnya Usulan Pemkab Kutai Timur terkait Penataan bidang Penyuluh Pertanian disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.








0 comments:

Posting Komentar