Samarinda. Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD-LAN) menggelar hasil kajian risalah kebijakan dengan tema : Telaah Isu Strategis Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Daerah. (26/6)
Dibuka Kepala Puslatbang KDOD LAN Muhammad Aswad, ekspose dilaksakan di Ruang Auditorium Puslatbang KDOD LAN, di Samarinda, Kalimantan Timur. Kegiatan itu dihadiri 122 utusan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Sebelumnya, mereka juga sudah dilibatkan dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD).
Aswad mengungkapkan hingga saat ini penyederhanaan birokrasi di daerah belum selesai dan terus berproses. “Dalam implementasinya, kebijakan delayering selama ini ternyata menimbulkan berbagai permasalahan seperti kompleksitas pekerjaan, permasalahan wewenang, mekanisme koordinasi, pengorganisasian, kedudukan, dan sistem kerja.”
Dengan alasan itulah yang kemudian menggerakkan para analis kebijakan di Puslatbang KDOD untuk melakukan telaah isu strategis atas implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di daerah. "Kami mengemasnya dalam enam policy brief yang dipaparkan hari ini," tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan empat orang pemangku kepentingan yang memberikan respon atas policy brief yang dihasilkan. Mereka ialah Deputi Bidang Kajian Kebijakan Dan Inovasi Administrasi Negara-LAN RI Tri Widodo Wahyu Utomo, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana-Kementerian PAN dan RB Nanik Murwati, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah dan Kepala Biro Organisasi-Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setiawan.
Penyederhanaan birokrasi.
Telaah isu strategis digelar untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo di awal pelantikan beliau sebagai Presiden RI periode 2019–2024 terkait penyederhanaan birokrasi. Beberapa langkah kebijakan telah diambil pemerintah.
Hal yang paling nampak jelas terlihat adalah pemangkasan level eselonisasi di birokrasi menjadi hanya 2 level saja, yakni eselon I dan eselon II. Selebihnya secara bertahap akan dialihkan kedalam jabatan fungsional.
Aswad mengatakan jabatan fungsional dalam praktiknya akan mendorong birokrasi menjadi lebih dinamis dan profesional mendukung kinerja pelayanan kepada publik. Selain perampingan dan perpindahan jabatan di level manajerial tingkat menengah, perombakan sistem kerja juga dilakukan agar birokrasi dalam menjalankan proses bisnisnya bisa bergerak semakin efektif dan efisien.
Setidaknya ada tiga aturan kebijakan yang terkait dengan penyederhanaan birokrasi, yaitu: Permen PANRB No. 25/ 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Permen PANRB No. 17/ 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, serta Permen PANRB No. 7/ 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Penyesuaian-penyesuaian teknis di tingkat daerah perlu dilakukan secara intensif, mengingat masih belum selarasnya proses pengalihan jabatan melalui penyetaraan jabatan dengan penataan struktur organisasi dan juga tata kerja yang baru. Selain itu paradigma bahwa jabatan fungsional lebih inferior dibanding jabatan struktural masih melekat," paparnya.
Dalam kenyataannya, tambah dia, memang terjadi pola karir yang terhambat, penurunan penghasilan, motivasi yang juga menurun, perubahan sistem kerja dengan pengumpulan angka kredit, dan masih ada beberapa permasalahan ekses penyederhanaan birokrasi dari sisi pemindahan jabatan. Mengingat masih berlarutnya permasalahan turunan akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi, maka perlu adanya alternatif-alternatif solusi untuk mengoptimalkan kebijakan yang sudah ada.
Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara
memilih penyederhanaan birokrasi sebagai isu strategis yang diangkat untuk
dicarikan alternatif solusi permasalahannya. Hasil produknya berupa risalah
kebijakan.
Enam risalah kebijakan
Dari hasil diskusi terfokus dan berbagi pengalaman implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, maka dihasilkan 6 risalah kebijakan.
"Keenam risalah diharapkan dapat memberikan perspektif dan sudut pandang lain yang lebih bervariasi dan mudah untuk dijalankan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang muncul hingga saat ini. Keenam Risalah kebijakan tersebut menjawab masing-masing permasalahan yang muncul selama proses identifikasi dan pemetaan," jelasnya.
Enam judul risalah kebijakan itu ialah : 1) Redesain Model Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Penyetaraan; 2) Memoles Analis Kebijakan Hasil Penyederhanaan Menjadi Profesional; 3) Menggiatkan Peran Instansi Pembina Dalam Merangkul Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan; 4) Membangun Sistem Kerja Ideal Di Pemerintah Daerah; 5) Membangkitkan Motivasi Kerja Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan, dan; 6) Penguatan Kebijakan Penyederhanaan birokrasi: Sebuah Upaya Mitigasi Masalah.
Keenamnya kemudian dirangkum dengan dengan hasil akhir Kumpulan Policy Brief Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Daerah.
Setiap risalah kebijakan yang telah dihasilkan memiliki target terhadap aktor-aktor kunci seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara, BKN, Kementerian/ Lembaga lainnya sebagai instansi pembina jabatan fungsional, serta Pemerintah Daerah.
Melalui diseminasi risalah kebijakan yang dilakukan, diharapkan dapat mendukung para pengambil kebijakan untuk segera mengambil langkah strategis yang diperlukan berdasarkan hasil analisis dan rekomendasi yang ditawarkan.
Sebagai salah satu produk ilmiah yang dihasilkan oleh para analis kebijakan, maka Risalah Kebijakan dapat dijadikan rujukan penting dalam proses pengambilan kebijakan.
"Dengan cara penyampaian yang simpel serta padat substansi akan mempermudah para pengambil kebijakan untuk segera mengeksekusi alternatif solusi yang ditawarkan," tandas Aswad.
Dengan demikian, permasalahan yang masih terjadi dapat ditemukan langkah-langkah solutif perbaikannya demi terjadinya optimalisasi kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah dan juga pemerintah daerah. (N-2)
Dari Pemkab Kutai Timur hadir utusan Bagian Organisasi Setda, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
0 comments:
Posting Komentar