Setelah sempat tertunda dengan dilaksanakannya kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah pada tahun 2021 yang lalu agar selama proses penyederhanaan birokrasi berlangsung, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melaksanakan penataan kelembagaannya sampai dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, maka guna menindaklanjuti Surat Sekda Nomor B-061.1/1851/ORG.I/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal Evaluasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dengan berpedoman pada PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Kementerian terkait Nomenklatur masing masing Perangkat Daerah serta dalam rangka menyelaraskan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Kepmendagri No.050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Permenpanrb No.25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Permenpanrb No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional serta Permenpanrb No.7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi dan seluruh jajaran sekretariatan perangkat daerah sedang melaksanakan proses akhir evaluasi SOTK Perangkat Daerah dimulai pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022 dan diagendakan akan berakhir pada tanggal 20 September 2022 mendatang.
Adapun jadwal hari ini adalah penyampaian Hasil Evaluasi SOTK SEKRETARIAT DAERAH pada pukul 08.30 s.d 11.30 dan dilanjutkan dengan Penyampaian Hasil Evaluasi SOTK SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH pada pukul 13.00 s.d 15.00 Wita yang masing masing sesi diakhiri dengan penandatangan berita acara.
Penyampaian Hasil Evaluasi SOTK Perangkat Daerah selanjutnya pada hari ini Selasa 23 Agustus 2022 adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk sesi pertama, dalam penyampaian hasil evaluasi SOTK Bappeda tidak banyak berubah, lebih memantapkan pada tugas pokok dan fungsi sebagai badan perencanaan pembangunan di daerah.
Selanjutnya masuk pada sesi kedua saat penyampaian hasil evaluasi pada Balitbang lebih mengakomodir amanat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) masuk pada tupoksi Bidang Inovasi dan Riset, dalam hal ini sesuai hasil pemetaan variabel umum dan variabel teknis beberapa waktu yg lalu Balitbang yang semula ada pada tipologi B naik menjadi tipe A, artinya semula hanya terdiri dari 3 Bidang dapat diusulkan menjadi 4 Bidang. Saran dan masukan dari Balitbang terkait Sistem Kerja sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi juga dikemukakan pada rapat tersebut untuk dimasuklan dalam Perbup SOTK Perangkat Daerah, kemudian kejelasan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional dan Pelaksana juga ditekankan untuk dapat diuraiakan pada salah satu bab didalamnya. Diantaranya adalah Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada Perangkat Daerah. Selanjutnya dalam hal Pejabat Fungsional diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Fungsional tersebut dapat membawahi Pejabat Fungsional dan pelaksana. Begitu bunyi pasal 9 pada Permenpanrb tersebut.
Masuk hari ketiga Rabu, 24 Agustus 2022. Penyampaian Hasil Evaluasi SOTK Perangkat Daerah sesi pertama disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama team perwakilan setiap bidang. Pada dasarnya SOTK yang diajukan telah berpedoman pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 ini pernah diusulkan perubahannya, sehingga dalam penyampaian dan pembahasannya sangat jelas dipaparkan langsung. Pada BPKAD ini, Pasca Penyetaraan Jabatan selain pada masing masing bidang masih terdapat 2 Sub Bidang sebagaimana permodelan yang diatur pada urusan keuangan atau model 1, maka tidak sulit untuk mematakannya sebagaimana kondisi eksisting saat ini, hanya saja pada urusan aset lebih menonjolkan perubahan nama bidang menjadi bidang pengelolaan barang milik daerah sebagaima tertuang pada Program Kegiatan yang ada pada Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya pada sesi kedua, seyogyanya sesuai jadwal adalah Badan Pendapatan Daerah, namun karena sesuatu dan lain hal serta perlu disempurnakan kembali maka jadwal digantikan oleh Dinas Pariwisata yang telah siap menyampaikan Hasil Evaluasi SOTKnya. Pada penyampaian hasil evaluasi SOTK Dinas Pariwisata dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, bapak Dr. Nurullah, M.Pd dengan didampingi perwakilan dari Sekretariatan dan masing masing bidang. Pembahasan lebih menitik beratkan pada beberapa point penting yang selama ini belum terakomodir pada Perbup sebelumnya, sehingga dengan perpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata nama nama bidang yang disampaikan dan diusulkannya adalah : 1) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata; 2) Bidang Pemasaran Pariwisata; 3) Bidang Pengembangan Ekraf; dan 4) Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyampaian Hasil Evaluasi SOTK Perangkat Daerah selanjutnya adalah Inspaktorat Daerah. Kamis, 25 Agustus 2022.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 yang salah satu didalamnya mengatur tentang fungsi dan wewenang Inspektorat. Lahirnya PP No.72 Th 2019 tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat fungsi dari Inspektorat untuk melakukan pengawasan. Dimana PP tersebut dinilai bisa membuat pemerintahan daerah dalam melakukan kebijakan dapat berjalan lebih baik lagi.
Selain itu, dikeluarkannya PP No.72 Th 2019 juga untuk mendorong kapasitas Inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas internal. Hal ini juga dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah khususnya pemkab Kutai Timur yang bersih dan bebas korupsi.
Harapan lainnya, mempedomani PP.72 Th 2019 dengan menghadirkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) tsb kinerja semakin meningkat dan transparan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Selanjutnya pada sesi kedua, membahas mengenai SOTK Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang nantinya akan bermetamorfosis menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagaimana amanah PP 18 Th 2016 jo. PP 72 Th 2019.
Dengan mempedomani Permendagri No.5 Th 2017 tentang nomenklatur bidang dan tugas serta fungsi BKPSDM dapat dilihat dengan jelas dipaparkan didalamnya diantaranya adalah; a) bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; b) bidang Mutasi dan Promosi; c) bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan d) bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan. Hal ini juga telah sesuai dan relevan dengan amanah Permendagri 90 Th 2019 dan Kepmendagri 050-5889 Th 2021 terkait Urusan Pemerintahan tentang Kepegawaian.
Urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam rangka pelaksanaan di daerah yang menjadi kewenangannya pada Dinas Pemuda dan Olahraga tidak banyak mengalami perubahan pada struktur organisasinya, hanya saja lebih banyak mengevaluasi tugas pokok dan fungsi dari masing masing bidang. Pada prinsipnya sudah sesuai dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tinggal menyelaraskan uraian sub kegiatan pada bidang yang sesuai.
Selanjutnya, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Kelompok Struktur yang melaksanakan fungsi utama terdiri atas ; a) Sektor Perumahan, b). Sektor Kawasan Permukiman dan c) Sektor Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Pola Bidang merupakan alternatif struktur yang dirumuskan pada bidang. Perbedaan Pola Bidang disebabkan karena perbedaan potensi besaran urusan sektoral yang dimiliki masing-masing daerah. Perbedaan Pola Bidang terjadi hanya pada perangkat daerah tipe A.
Basis Pola Bidang menggunakan asumsi bahwa sektor yang memiliki potensi beban sektoral besar merupakan sektor perumahan (rumah umum dan rumah swadaya). Operasionalisasi Perbedaan Pola Bidang diwujudkan dalam:
a) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja yang tidak besar, maka dapat ditangani dengan 1 (satu) bidang, menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis produk/sektor.
b) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja besar, maka dapat ditangani dengan 2 (dua) bidang, menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis sub produk/sub sektor.
Demikian pembahasan Evaluasi SOTK Perangkat Daerah pada hari kelima, Senin 29 Agustus 2022 sesi pertama Dinas Pemuda dan Olahraga dan pada sesi kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dikomandani langsung Sekretaris Dinas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pengaturan tentang pembagian urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren.
Urusan pemerintahan yang bersifat absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, meliputi: pertahanan; keamanan; agama; yustisi; politik luar negeri; serta moneter dan fiskal nasional. Adapun urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, urusan pemerintahan yang bersifat konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan kebudayaan termasuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi: a) Manajemen Pendidikan; b) Kurikulum; c) Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Perizinan Pendidikan; dan e) Bahasa dan Sastra.
Sedangkan Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi: a) Kebudayaan; b) Kesenian Tradisional; c) Sejarah; d) Cagar Budaya; dan e) Permuseuman.
Indikator Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Adapun besaran organisasi (tipelogi) dinas daerah didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hasil pemetaan urusan selain dapat digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, juga digunakan untuk (lanjut kolom komentar)
Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro berbentuk Dinas. Nomenklatur dinas dimaksud adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pembagian dan penjabaran tugas dan fungsi dinas dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dan nama jabatan bidang serta jabatan fungsional. Dalam penyampaian hasil evaluasi SOTK perangkat daerah yang diusulkan berpedoman pada Permenkopukm Nomor 13 Tahun 2016 adalah : 1) Bidang Kelembagaan dan Pengawasan; 2) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; dan 3) Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Selanjutnya urusan perindustrian hasil variabel umum dan variabel teknis yang disampaikan adalah 836, sedangkan urusan perdagangan dengan nilai 913. Artinya dapat dimungkinkan urusan perdagangan dapat lebih dominan dalam penyusunan struktur organisasinya. Sehingga nomenklatur bidang yang telah disusun dan di paparkan adalah : 1) Bidang Industri; 2) Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; 3) Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan 4) Bidang Kemetrologian. Penyusunan nomenklatur pada struktur organisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 96 Tahun 2017.
Sambil menunggu regulasi terbaru dari pembaruan Permensos 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedang berproses, Dinas Sosial Kutai menyajikan Hasil Evaluasi SOTK dengan nomenklatur bidang yang relevan : 1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (perlindungan sosial korban bencana alam, bencana sosial, dan jaminan sosial keluarga), 2) Bidang Rehabilitasi Sosial (rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia diluar panti/lembaga, penyandang disabilitas dan tuna sosial dan korban perdagangan orang), 3) Bidang Pemberdayaan Sosial (pemberdayaan perorangan, keluarga dan adat terpencil, kelembagaan masyarakat dan penerbitan izin pengumpulan sumbangan, dan kepahlawanan dan restorasi sosial); dan 4) Bidang Penanganan Fakir Miskin (identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan serta penataan lingkungan sosial).
Usai istirahat siang, dilanjutkan pembahasan penyampaian hasil evaluasi SOTK Dinas Kelautan dan Perikanan. Dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan pembagian urusan konkuren urusan kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan pada UU 23 2014 tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2017. Sehingga pembagian urusan kelautan dan perikanan dalam UU tersebut harus diikuti dengan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Pengalihan P3D urusan kelautan dan perikanan diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan didaerah dan keberlangsungan pada masyarakat. Selaras dengan amanat UU 23 Tahun 2014, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26 tahun 2016 diantaranya mengatur nomenklatur perangkat daerah kabupaten yakni Dinas Perikanan juga mengatur uraian fungsi bidang yang dapat dimungkinan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah dibidang kelautan dan perikanan seperti: a) pemberdayaan nelayan kecil, b) penerbitan SIUP dibidang pembudidayaan ikan dan pengelolaan serta penyelenggaraan TPI dan c) Pengelolaan pembudidayaan ikan.
Memperhatikan Permendagri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemkab Kutai Timur menyusun SOTK sesuai kewenangannya pada urusan pemerintahan umum yakni pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Program kegiatan yang termasuk dalam urusan tersebut diantaranya adalah ; 1) Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan, 2) Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik, 3) Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; 4) Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan 5) Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial. Salah satu diantara kewenangan yang semula ada pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah yang beralih ke Kesbangpol adalah Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten.
Selanjutnya, pada perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan bidang perhubungan, selain kewenangan laut dan udara ada pada Pusat dan Provinsi, masih terdapat kewenangan darat dan perairan yang dapat dilaksanakan untuk kabupaten. Susunan organisasi didasarkan atas pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari urusan perhubungan. Dilihat dari geografis, Kutai Timur masuk dalam kategori daratan dimana Kutai Timur memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah daratan lebih luas dari lautan dan merupakan satu kesatuan geografis dan sosial budaya. Sehingga potensi bidang yang dapat diusulkan adalah; 1) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan; 2) Bidang Prasarana; dan 3) Bidang Pengembangan dan Keselamatan tentunya dengan berpedoman pada Permenhub 139 Tahun 2016.
Memasuki hari ke 10 Penyampaian Hasil Evaluasi SOTK Perangkat Daerah pada sesi pertama hadir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dengan berpedoman pada Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. Sehingga konsentrasi fokus utama pada program pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran, termasuk didalamnya pengelolaan sistem komunikasi dan informasi kebakaran dan penyelamatan (SKIK) juga investigasi kejadian kebakaran. Pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran juga menjadi bagian dari uraian tugas dan fungsinya.
Mengacu pada Permendagri 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Kutai Timur setelah dilakukan evaluasi dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah, variabel umum dan variabel teknis yang dihasilkan sebagaimana tercantum pada PP 18 Tahun 2016 masuk dalam tipologi B, sehingga dimungkinkan untuk nomenklatur Bidang yang relevan adalah : 1) Bidang Pencegahan; 2) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan; dan 3) Bidang Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya pada sesi kedua adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hal ini, Satpol PP juga melaksanakan urusan yang sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan diatas, namun konsentrasi fokusnya pada sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sehingga yang dulunya urusan Linmas ada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kini beralih kewenangan pada Satpol PP. Hal ini juga dipertegas dengan hadirnya Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. bahwa pada Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum terdapat sub kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Sebagai kebutuhan dasar, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu daerah. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan seperti kenaikan harga beras pada waktu krisis moneter, dapat memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Untuk itulah, tidak salah apabila Pemkab Kutim selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, terutama produksi dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi Kutai Timur karena jumlah penduduknya sangat besar dengan cakupan geografis yang luas dan tersebar. Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemda untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan.
Untuk mewujudkan kebutuhan dasar diatas maka perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk urusan pangan diakomodir dalam bentuk dinas. Dinas dimaksud adalah Dinas Ketahanan Pangan. Uraian tugas pokok dan fungsi selain mengacu pada Permentan 43 Tahun 2016 juga dalam evaluasi ini berpedoman pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dalam penyampaian hasil evaluasi sotk perangkat daerahnya ada beberapa point penting yang dipaparkan, diantaranya adalah kewenangan pengelolaan lumpur tinja yang semula ada pada DLH kini beralih ke Dinas Pekerjaan Umum. Dalam hal ini dilaksanakan oleh UPTD dibawah DPU. Sekretaris DLH juga menyampaikan lebih detail terkait kewenangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dikatakannya bahwa lebih berfokus pada urusan PPLH.6
Nomenklatur Dinas Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Permentan 43 Tahun 2016 disebut Dinas Pertanian. Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas yang menangani urusan pertanian daerah kabupaten dengan ketentuan memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan
geografis di atas 975 dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe A. Atas dasar tersebut Pemkab Kutim membentuk 2 dinas yang melaksanakan urusan pertanian. Selanjutnya nomenklatur dinas didasarkan atas potensi daerah masing-masing.
Berdasarkan penyampaian hasil evaluasi variabel umum dan variabel teknis serta potensi daerah yang telah dilakukan pendekatan fungsi dan pendalaman karakteristik urusan pertanian, nomenklatur dinas yang dimungkinkan dari beberapa pilihan pada Permentan 43 Tahun 2016 diatas adalah : 1) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan; dan 2) Dinas Perkebunan.
Pengelompokan rumpun fungsi menjadi acuan dalam penetapan besaran struktur organisasi Dinas Kesehatan. Pengelompokkan fungsi dasar yang diturunkan dari kewenangan setiap urusan dilakukan dengan memperhatikan karakteristik layanan yang dihasilkan.
Penyampaian hasil evaluasi sotk ini pada prinsipnya disusun dengan harapan dapat memberikan kesamaan pemahaman dan keselarasan sesuai kewenangannya dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Penetapan persyaratan dan standar kompetensi jabatan bagi perangkat daerah bidang kesehatan merupakan sarana untuk menjamim profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Analisa jabatan berdasarkan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah bersifat dinamis, sesuai dengan kondisi daerah dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penetapan persyaratan jabatan merupakan hal yang dinamis dan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dan perkembangan organisasi. Hal terpenting dalam pelaksanaan penataan organisasi adalah komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Dilanjutkan dengan sesi kedua, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Daerah Kabupaten. Untuk Kutai Timur, setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap variabel umum dan variabel teknis, menghasilkan nilai tinggi, artinya perangkat daerah dimaksud dapat berdiri sendiri dan kelembagaannya berbentuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 162 tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam penataan perangkat daerah pada bidang pertanahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sebelumnya telah melaksanakan pemetaan kembali dan menyampaikan hasil data indikator variabel umum dan variabel teknis dengan berpedoman pada PP No.18 Tahun 2016. Hasil pemetaan urusan bidang pertanahan menjadi dasar bagi pemda dalam menyusun perangkat daerahnya. Adapun salah satu diantara pembahasan pada rakor penyampaian hasil evaluasi sotk terkait tugasnya adalah : 1) Pemberian izin lokasi dalam 1 daerah kabupaten, penerbitan izin membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah kabupaten/kota, penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah kabupaten/kota; dan 2) Fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah kabupaten, dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten.
Selanjutnya pada sesi kedua dibahas nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan adalah Dinas Tenaga Kerja. Disnaker mendapatkan tambahan atau mengalami penggabungan dengan urusan pemerintahan bidang lain, yakni urusan transmigrasi berdasarkan pada perumpunan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kemudian, Kutim sebagai daerah tujuan transmigrasi maka uraian tugas dan pengelompokan fungsi disusun dengan memperhatikan fungsi perencanaan kawasan, pembangunan kawasan dan penataan persebaran penduduk, serta pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
Pada setiap sesi penyampaian hasil evaluasi sotk perangkat daerah selain memastikan tidak ada tumpang tindih uraian tugas pokok dan fungsi dengan perangkat daerah lain, juga memastikan terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah ada pada setiap program kegiatan dengan urusan bidang didalamnya berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019 dan turunannya Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.
Terkait Hasil Pemetaan Urusan Pemda di Bidang Kominfo, dijelaskan bahwa hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah kabupaten bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. Nantinya hasil pemetaan tersebut akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Kemendagri melalui Surat Edaran No.120/066/Bangda yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2019 memberikan arahan yang sangat jelas bagi Pemda Kabupaten tentang pengelolaan urusan statistik di daerah. Hal ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri tentang pelaksanaan urusan di daerah. Arahan-arahan teknis tersebut adalah sebagai berikut: Tugas Dinas yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan daerah bidang statistik meliputi: Pengumpulan, pengolahan, analisa dan diseminasi data dan informasi seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan daerah. Selanjutnya Fungsi Dinas yang menyelenggarakan urusan statistik sektoral adalah : Sebagai walidata terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing perangkat daerah yang menyelenggarakan kewenangan daerah. Hal tersebut juga diarahkan untuk mendukung Satu Data Indonesia dan bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian, penyelenggaraan pengamanan persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara.
Pengelolaan persandian di Pemda dapat dikategorikan bersifat spesifik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meskipun bersifat spesifik, bukan berarti publik dilarang untuk mengawasi pengelolaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan dimensi pengaturan yang dianut dalam kebebasan Informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta substansi pengecualian kerahasiaan negara, .... (lanjut kolom komentar....)
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Selanjutnya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
Pada penyampaian hasil evaluasi SOTK hari ini, Sekretaris DPMPTSP menyebutkan bahwa Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian Bupati dapat mendelegasikan kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP, diantaranya meliputi : a) penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemda kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada bupati berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sehingga dalam melaksanakan kewenangan urusan di daerah maka perangkat daerah yang mempunyai tusi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal adalah DPMPTSP.
0 comments:
Posting Komentar