SANGATTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, bersama Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2027 mengikuti Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (30/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kehadiran Sekda Kutim dalam kegiatan tersebut berdasarkan undangan Rapat Koordinasi Organisasi 2026 nomor 00.9/8526/SJ tanggal 27 Oktober 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Sasana Bhakti Praja, Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, tersebut diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola organisasi, ketatalaksanaan, serta penyelarasan kebijakan pemberian TPP ASN.
Rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis, meliputi penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK melalui optimalisasi peran agen perubahan, penyelarasan peta proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung sistem kerja birokrasi yang adaptif dan kolaboratif, serta kebijakan pemberian TPP ASN Tahun Anggaran 2027.
Khusus mengenai TPP ASN, pembahasan mencakup arah kebijakan penganggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, regulasi perencanaan dan penganggaran dari Kementerian Keuangan, serta penerapan aplikasi SIMONA Versi 2 sebagai sarana pendukung pengelolaan dan proses persetujuan TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan unsur kementerian/lembaga terkait, dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai berbagai aspek kebijakan dan pelaksanaannya di daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penyusunan kebijakan TPP ASN Tahun 2027 agar proses perhitungan, penganggaran, dan penetapannya memiliki dasar yang terukur serta selaras dengan ketentuan Pemerintah Pusat.
Persiapan tersebut dilaksanakan melalui Tim Pelaksanaan TPP ASN Kabupaten Kutai Timur Tahun 2027 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.259/2026.
Dalam pelaksanaannya, tim melibatkan unsur pengelola keuangan daerah, organisasi, kepegawaian, perencanaan, hukum, pengawasan, serta komunikasi dan informatika sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memiliki peran dalam perhitungan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah serta identifikasi jabatan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Sementara itu, perangkat daerah terkait bertanggung jawab pada aspek penganggaran, data pemangku jabatan, penyusunan regulasi, pengawasan, dan penyampaian informasi kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menjadwalkan rapat persiapan bersama seluruh unsur Tim TPP ASN Tahun 2027 dalam waktu dekat.
Rapat internal tersebut direncanakan akan difokuskan pada penyelarasan kebijakan, evaluasi kesiapan data dan perhitungan, serta penetapan langkah kerja dan jadwal penyelesaian dokumen pendukung TPP ASN Tahun 2027 sebagai tindaklanjut Rakor yang diselenggarakan dan diikuti hari ini.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya memastikan penyusunan kebijakan TPP ASN Tahun 2027 dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. @kelembagaan9











0 comments:
Posting Komentar