Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) Tahun 2026 yang digelar Selasa (27/10/2026) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Bapak Idham Cholid, M.Pd. dan diikuti unsur sekretariat perangkat daerah dan/atau pejabat yang menangani urusan umum dan kepegawaian pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/5980/B.ORG-I tanggal 21 Oktober 2026 tentang Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Pelaksanaan penilaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga berpedoman pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Perangkat Daerah Diminta Mulai Inventarisasi Data
Fokus utama tahap persiapan adalah memastikan setiap perangkat daerah memiliki data dan bukti pendukung yang memadai sesuai dengan kondisi penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing.
Perangkat daerah didorong mulai menginventarisasi dokumen perencanaan, laporan pelaksanaan tugas, hasil evaluasi, standar operasional prosedur, dokumen pengukuran kinerja, manajemen risiko, bukti inovasi pelayanan, serta dokumen lain yang relevan dengan variabel penilaian.
Penilaian KOD Tahun 2026 mencakup 11 variabel, yaitu perencanaan pembangunan daerah; monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas perangkat daerah; penjaminan mutu pelayanan; standar operasional prosedur; pendidikan dan pelatihan aparatur; analisis kebijakan dan pemecahan masalah; manajemen sumber daya peralatan dan perlengkapan kerja; manajemen risiko; pengukuran kinerja perangkat daerah dan aparatur; pengembangan inovasi pelayanan; serta budaya organisasi perangkat daerah.
Kesiapan tersebut menjadi penting karena data dan bukti yang disampaikan dalam proses penilaian harus dapat menggambarkan kondisi penyelenggaraan organisasi secara faktual dan dapat diverifikasi.
Hasil KOD 2025 Menjadi Bahan Perbaikan
Persiapan Tahun 2026 juga memperhatikan hasil penilaian tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2024 dan 2025, Indeks Kematangan Organisasi Daerah Kabupaten Kutai Timur meningkat dari 34,88 dengan kategori Sedang pada Tahun 2024 menjadi 42,08 dengan kategori Tinggi pada Tahun 2025, atau mengalami peningkatan sebesar 7,20 poin.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan capaian kematangan organisasi, sekaligus memberikan gambaran mengenai aspek-aspek yang masih perlu diperkuat pada masing-masing perangkat daerah.
Sejumlah perangkat daerah mencatat peningkatan yang cukup signifikan. Badan Pendapatan Daerah mengalami kenaikan 21 poin, dari nilai 20 pada Tahun 2024 menjadi 41 pada Tahun 2025. Dinas Perkebunan meningkat 19 poin, dari 27 menjadi 46, sedangkan Kecamatan Sangkulirang dan Dinas Ketahanan Pangan masing-masing mengalami peningkatan 17 poin.
Pada Tahun 2025, lima capaian tertinggi diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 52, Sekretariat Daerah dan Kecamatan Sangatta Utara masing-masing 51, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan masing-masing 49.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, capaian tersebut tidak hanya dilihat dari sisi predikat, tetapi menjadi bahan untuk mengetahui bagian organisasi yang telah berjalan baik maupun aspek yang masih membutuhkan penguatan.
Bagian Organisasi Siapkan Pendampingan
Penilaian KOD Tahun 2026 akan melibatkan 54 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui sistem elektronik SIMATANG.
Setelah tahap persiapan, perangkat daerah akan melanjutkan proses pengisian dan penyampaian data melalui sistem yang telah disediakan. Bagian Organisasi selanjutnya akan melakukan koordinasi, pendampingan, verifikasi, validasi, dan finalisasi hasil penilaian sesuai tahapan yang ditetapkan.
Kepala Bagian Organisasi menegaskan bahwa kesiapan data merupakan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah sesuai dengan substansi tugas dan fungsi yang diselenggarakan.
Sementara itu, Bagian Organisasi berperan dalam memberikan fasilitasi dan memastikan proses penilaian dapat berjalan secara terkoordinasi.
Melalui persiapan yang dilakukan lebih awal, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pelaksanaan KOD Tahun 2026 dapat menghasilkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi kematangan organisasi pada setiap perangkat daerah sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan dan penguatan organisasi ke depan.
Dengan demikian, penilaian KOD tidak berhenti pada perolehan nilai, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola, kinerja organisasi, dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. @Kelembagaan17







0 comments:
Posting Komentar