SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat mekanisme pendaftaran, pemeriksaan, serta penegakan tingkat kepatuhan harta kekayaan bagi para pejabat publik di wilayah Kutai Timur yang disahkan pada 30 Desember 2025.
Penerbitan regulasi baru yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Rizali Hadi ini merupakan bentuk adaptasi dan penyelarasan tata kelola daerah dengan ketentuan hukum nasional terbaru, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, penyesuaian aturan ini mendesak dilakukan demi meningkatkan ketepatan substansi laporan, mendorong efisiensi birokrasi, serta memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan aparatur sipil negara.
Beberapa poin krusial yang mengalami perubahan dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2025 ini antara lain:
Perluasan Ruang Lingkup Wajib Lapor: Kewajiban penyampaian LHKPN kini mencakup secara spesifik Pejabat Eselon II, III, dan IV, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor dan Pengawas, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Staf Khusus dan Ajudan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketegasan Batas Waktu Pelaporan: Pelaporan periodik tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan khusus (seperti pengangkatan pertama kali atau pensiun) wajib diselesaikan maksimal dalam jangka waktu 2 bulan sejak peristiwa terjadi.
Mekanisme Verifikasi Administratif: KPK akan memproses hasil verifikasi maksimal dalam 60 hari kerja. Apabila dinyatakan belum lengkap, Wajib Lapor diberikan tenggat perbaikan selama 30 hari kalender. Jika melewati batas tersebut tanpa perbaikan, dokumen dinyatakan tidak lengkap dan yang bersangkutan dianggap "Tidak Patuh".
Optimalisasi Pengawasan Internal: Berdasarkan pasal sisipan, KPK dapat memberikan akses data LHKPN kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah guna mengoptimalkan fungsi pengawasan internal dan pencegahan pelanggaran disiplin.
Rekomendasi Sanksi: Regulasi ini menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menindak tegas pejabat yang terlambat, tidak jujur, atau sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya hingga akhir tahun berjalan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Inspektorat Daerah mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan instansi BUMD untuk segera mencermati aturan penyesuaian ini demi kelancaran administrasi dan pemenuhan komitmen pakta integritas di Kabupaten Kutai Timur.







0 comments:
Posting Komentar