Rabu, 01 Oktober 2025

Bagian Organisasi Ikuti Rapat Konsolidasi Pemenuhan Dokumen MCSP 2025

Sangatta – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur berpartisipasi dalam Rapat Konsolidasi Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) KPK 2025 bersama perangkat daerah terkait yang digelar oleh Inspektorat Kutai Timur, Rabu (1/10/2025) di Ruang Rapat Inspektorat.

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil Coaching Clinic di Gedung Merah Putih KPK RI pada 18 September 2025, serta sebagai bagian dari upaya percepatan pemenuhan dokumen evidence MCSP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bagian Organisasi menyampaikan bahwa capaian pelaporan LHKPN pada Pemkab Kutai Timur telah mencapai 100%. Adapun secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kutai Timur berada di angka 97,55% atau 677 dari 694 wajib lapor. Masih terdapat 17 wajib lapor (2,45%) yang tengah dalam proses perbaikan dokumen dan pemenuhan Surat Kuasa Mengumumkan.

Capaian Pelaporan LHKPN pada Pemkab Kutai Timur sampai dengan 30 September 2025

Korsugah KPK RI untuk wilayah Kalimantan Timur turut memberikan pengingat kepada seluruh admin MCSP:

“Selamat Pagi Bapak/Ibu, mohon izin kembali mengingatkan informasi terkait capaian sementara MCSP 2025 Wilayah Kalimantan Timur sampai dengan 1 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB. Mohon untuk dilakukan pemenuhan evidence di area-area intervensi MCSP yang masih memerlukan perhatian. Jadwal verifikasi evidence wilayah Kalimantan Timur dilakukan setiap hari Kamis, karena itu silakan Admin MCSP untuk mengunggah sebelum hari Kamis setiap minggunya. Skor MCSP mungkin saja berubah dari minggu kemarin karena adanya penyesuaian pembobotan Area MCSP sesuai dengan revisi pedoman yang terbaru.”

Berdasarkan data capaian MCSP 2025 per 1 Oktober 2025, Kutai Timur menempati posisi ke-8 dari 11 pemerintah daerah di Kalimantan Timur dengan skor 27,23. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan kerja keras bersama seluruh OPD untuk memperkuat pemenuhan dokumen evidence di area intervensi MCSP, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, serta optimalisasi peran APIP.

Tabel Capaian Sementara MCSP 2025 Wilayah Kalimantan Timur sampai dengan 1 Oktober 2025

Kepala Bagian Organisasi yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Inspektorat dalam pemenuhan indikator MCP/SP KPK. “Kami siap berkolaborasi dengan Perangkat Daerah lain dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen MCSP, agar skor Kutai Timur terus meningkat dan pada akhirnya mampu mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan adanya rapat konsolidasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin terkoordinasi dalam menyelesaikan pemenuhan dokumen MCSP 2025, sehingga capaian kepatuhan Kabupaten Kutai Timur dapat mencapai hasil maksimal pada evaluasi KPK.




0 comments:

Posting Komentar