Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar pembahasan terkait Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah. Peraturan ini menjadi acuan dalam menilai sejauh mana perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim mampu mengelola tata laksana, budaya organisasi, serta inovasi pelayanan secara berkelanjutan. Hal ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Kabag Organisasi Setda Herwin menegaskan bahwa regulasi ini penting sebagai instrumen peningkatan kinerja birokrasi daerah. “Melalui penilaian mandiri, setiap perangkat daerah dapat mengetahui posisi tingkat kematangan organisasinya. Dari sana, dapat dirumuskan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Perbup 25/2024 memuat sejumlah ketentuan teknis, antara lain:
-
Penilaian dilakukan terhadap 11 variabel, meliputi perencanaan pembangunan daerah, monitoring dan pengendalian, penjaminan mutu layanan, SOP, pendidikan aparatur, analisis kebijakan, manajemen sumber daya, manajemen risiko, pengukuran kinerja, inovasi layanan, serta budaya organisasi.
-
Skor penilaian dibagi menjadi lima tingkat kematangan, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi.
-
Hasil penilaian individu perangkat daerah akan diakumulasikan menjadi nilai rata-rata yang mencerminkan tingkat kematangan organisasi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Selain itu, Perbup ini juga menetapkan tim pelaksana penilaian yang terdiri dari unsur organisasi, pengawasan, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan. Penilaian dilakukan setiap tahun melalui sistem aplikasi yang terintegrasi untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
Kabag Organisasi Setda menambahkan bahwa pelaksanaan peraturan ini akan didukung oleh sosialisasi, pendampingan, serta penyusunan laporan tahunan. “Kami harapkan perangkat daerah dapat mengisi instrumen penilaian dengan data yang valid dan terverifikasi, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan daerah,” jelasnya.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan adanya penilaian mandiri kematangan organisasi, diharapkan perangkat daerah semakin adaptif terhadap perubahan dan mampu menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Boleh di share peraturannya min....?
BalasHapus