Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang langsung dalam bimbingan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas RI) sebagai narasumber. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melalui Analis Kebijakan Ahli Muda hadir sebagai pendamping kegiatan Bimtek tersebut di Hotel Midtown Samarinda pada Rabu s.d Kamis, 18 s.d 19 September 2024. Hadir sebagai perserta kegiatan ini adalah seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Kegiatan dilaksanakan salah satunya adalah dikarenakan banyak sekali perbedaan penafsiran terhadap implementasi peraturan-peraturan dalam pelaksanaan JFP baik instansi pengguna maupun para pemangku jabatan fungsional perencana. Bappeda Kabupaten Kutai Timur berinisiasi untuk mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai narasumber untuk menyampaikan langsung materi terkait dengan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana sebelum dan sesudah penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 serta langkah-langkah dalam Penghitungan Formasinya.
Sesuai dengan PermenPANRB No.4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk JF Perencana sendiri paling lama 3 tahun wajib mengikuti dan lulus Pelatihan Fungsional Perencana Pertama, karena Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional perencana pertama, tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat diatasnya. Persyaratan perpindahan dari jabatan lain juga bisa dilakukan dengan ketersediaan lowongan jabatan fungsional perencana dan telah lulus uji kompetensi.
Pusbindiklatren juga sangat konsen terkait dengan penyusunan formasi jabatan perencana, dikarenakan ada beberapa ASN telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan Jabatan namun rumahan/ peta untuk jabatan itu belum ada / belum didiusulkan
Harapan kedepannya adalah, antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Pejabat Fungsional Perencana memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan JFP. Karena dalam penyusunan formasi ini harus ada kolaborasi terkait dengan 3 perangkat daerah unsur utama dalam JF Perencana ini.
0 comments:
Posting Komentar