Pemkab Kutai Timur melaksanakan penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Penilaian tersebut diawali dengan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang diikuti sekitar 81 peserta dari 54 perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kutai Timur pada Selasa (24/09), di Ruang Tempudau Lantai 2 kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi.
“Secara ideal, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” Kepala Bagian Organisasi Setda mewakili Asisten Administrasi Umum Setda bapak Herwin SE mengawali sambutannya. Struktur organisasi yang baik, harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan. Lebih lanjut, proses organisasi merupakan gambaran seluruh aktivitas organisasi yang dilaksanakan untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) secara dinamis. Dengan demikian, setiap aktivitas dan interaksi antara elemen organisasi harus selaras satu sama lain selama proses organisasi. Oleh karena itulah evaluasi kelembagaan menjadi cara tepat untuk mengetahui apakah organisasi saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan yang ada. KemenPANRB telah menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 20 tahun 2018. ”Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tersebut dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda bapak Slamet Subagyo, SE., MAP sebagai narasumber menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun sekali. Tahapannya meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta laporan evaluasi. Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, lalu Menteri akan melakukan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Evaluasi kelembagaan terdiri dari dua dimensi, yakni dimensi struktur dan dimensi proses. Pada dimensi struktur, idealnya struktur perangkat daerah bersifat dinamis dan fleksibel. Sedangkan pada proses, organisasi berproses dan berperan dalam berlangsungnya aktivitas organisasi.
Lebih lanjut, dimensi struktur memiliki tiga sub-dimensi, yakni kompleksitas, formalisasi, dan sentralitas. Untuk kompleksitas, terdiri dari empat indikator yaitu, kompleksitas struktur organisasi, tingkat jabatan, tata hubungan antar pejabat, dan tingkat pembagian pelayanan berdasarkan daerah. Kemudian, indikator yang terdapat dalam formalisasi diantaranya, tingkat pembakuan proses kerja, tingkat pembakuan dimensi-dimensi produk (pelayanan) yang harus dihasilkan, dan tingkat pembakuan keterampilan kerja. Pada sentralisasi, tingkat keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi atau tingkat kejelasan ”kebijakan kerja” pejabat atau pegawai memperoleh kebebasan memutuskan menurut pendapat sendiri tanpa melanggar prinsip peraturan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tugas masing-masing unit kerja. Selanjutnya sub-dimensi yang terdapat pada dimensi struktur, yakni keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi.
Diakhir paparannya, narasumber menjelaskan bobot penilaian pada evaluasi kelembagaan. Dari sisi peringkat, peringkat komposit 1 (P-5) memiliki rentang skor 81-100 dengan kondisi dimensi struktur dan proses sangat efektif, lalu peringkat komposit 2 (P-4) memiliki rentang skor 61-80 dengan kondisi dimensi struktur dan prosesnya efektif. Pada peringkat komposit 3 (P-3) memiliki rentang skor 41-60 dengan kondisi dimensi struktur dan proses cukup efektif, kemudian peringkat komposit 4 (P-2) memiliki rentang skor 21-40 dengan kondisi dimensi struktur dan proses yang kurang efektif, dan peringkat komposit 5 (P-1) memiliki rentang skor 0-20 dengan kondisi dimensi struktur dan proses yang tidak efektif. Harapannya kedepan masing masing perangkat daerah dapat menjadi organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran yang merupakan bagian paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekadar membentuk struktur, tetapi harus pengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan. Kelembagaan dan tatalaksana merupakan dua dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. Keduanya memiliki kaitan yang erat. "Organisasi pasti dipengaruhi oleh proses bisnisnya. Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban, mengapa struktur organisasi harus dibentuk" ujarnya.
Tinjauan proses dalam struktur ini, dinilai merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi, yakni pemerintahan berbasis elektronik (e -government). Namun, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. "Yang akan terjadi hanya pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi, dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis" tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Hasil Evaluasi Kelembagaan dengan mempedomani PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018 didapatkan penilaian Tahun 2024 Peringkat Kompositnya score nilainya 70,55 dari 2 dimensi dan subdimensi dengan penjabaran score serta deviasi dari maximalnya sebagai berikut :
Kemudian grafik radar dari setiap subdimensi yang dinilai sebagai berikut :
berikut kami sajikan dokumentasi selama kegiatan berlangsung;
0 comments:
Posting Komentar