Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota melakukan Benchmarking Sistem Kerja pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangkaian Rapat Koordinasi Organisasi se Kalimantan Timur Tahun 2024. Pelaksanaan Benchmarking Sistem Kerja diselenggarakan pada Kamis 27 Mei 2023 bertempat di Ruang Papandayan, Kantor Gubernur Jawa Barat. Adapun peserta Benchmarking Sistem Kerja adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota peserta Rakor Organisasi se Kaltim
Tujuan kedatangan Rombongan Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur adalah mengkomparasikan bagaimana pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja yang telah dilaksanakan selama ini oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena yang selalu menjadi permasalahan selama ini adalah pada saat impelementasi Sistem Kerja baik dalam hal Penentuan Kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana, Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana Penyesuaian dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dimaksud dan kemudian terkait fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan Benchmarking Sistem Kerja disambut baik oleh Pemprov Jawa Barat, kata sambutan rombongan Pemprov Kaltim disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim, Ir. H Riza Indra Riadi, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Sistem Kerja merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan organisasi yang mengatur pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara baik pejabat administrasi, pejabat fungsional pasca penyetaraan jabatan ataupun pejabat fungsional yang tidak terdampak pada penyetaraan jabatan, penetapan kebijakan ini merupakan upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.
Selanjutnya bertindak selaku tuan rumah sekaligus sebagai narasumber kegiatan tersebut adalah Dr. Purnomo Yustianto, S.T., M.T Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Kemenpanrb sebagai pilot project implementasi sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Penyampaian materi dalam kegiatan menekankan terkait implementasi Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan praktik Dynamic Working Arrangements di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi dalam Pelaksanaan Sistem Kerja, Reformasi Birokrasi dan Flexible Working Arrangements di Daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja dan sebagian Kabupaten/Kota pun telah membuat Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Kerja. Tentunya dalam menyusun peraturan Bupati/Walikota adalah sebagai upaya mengatasi persoalan/permasalahan baik di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terutama pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi, kualifikasi pendidikan, serta pemberian tugas kepada jabatan pelaksana yang telah mengalami perubahan Nomenklatur. Dalam kesempatan kali ini, rombongan diajak untuk meninjau ruang kerja baru dalam rangka menciptakan sistem kerja baru di lingkungan Pemprov Jabar.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Pilot Project pelaksanaan sistem kerja bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar