Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Kemudian, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah bahwa pengaturan mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diganti;
Penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Selanjutnya menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltim terkait Permohonan Fasilitasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengalon dan UPTD Puskeswan Kaubun yang beberapa waktu lalu sempet tertunda karena belum terpenuhinya beberapa persyaratan yang diamanahkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terus dilakukan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang sarankan. Guna memenuhi persyaratan tersebut Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) terus melaksanan koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan persyaratan dimaksud. Hal ini di laksanakan karena memang pelayanan fasilitas terkait pusat kesehatan hewan (puskeswan) pada 2 (dua) kecamatan tersebut sangat sangat diperlukan masyarakat keberadaannya.
0 comments:
Posting Komentar