Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemkab Kutim Senin (4/3), berlangsung di Ruang Damar lt.2 Gedung Serba Guna Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta (doc : yusnita)
SANGATTA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman ASN mengenai Ketatalaksanaan, khususnya Tata Naskah Dinas. Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas berdasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Herwin, S.E. membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas (TND) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Ruang Damar lt.2 Gedung Serba Guna Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (4/3). Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan Herwin mengharapkan kesungguhan setiap Perangkat Daerah untuk dapat menerapkan tata naskah dinas yang baru. Beliau menyampaikan terkait maksud Tata Naskah Dinas yaitu untuk memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis. Selain itu, Tata Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasil guna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Herwin, S.E. membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas (TND) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Ruang Damar lt.2 Gedung Serba Guna Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (4/3). Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan Herwin mengharapkan kesungguhan setiap Perangkat Daerah untuk dapat menerapkan tata naskah dinas yang baru. Beliau menyampaikan terkait maksud Tata Naskah Dinas yaitu untuk memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis. Selain itu, Tata Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasil guna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Seluruh Peserta berasal dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah antusias mengikuti kegiatan sampai selesai dibawah bimbingan salah satu ASN Pelaksana dari Bagian Organisasi, disampaikan salah satu perbedaan mendasar dari TND yang baru adalah penggunaan Stempel Perangkat Daerah yang baru. (yat)
0 comments:
Posting Komentar