Kamis, 30 November 2023

Seminar Akhir Pembentukan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air


    Dalam rangka memaksimalkan uraian tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi setidaknya dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas Urusan Pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Evaluasi dan penataan yang dimaksudkan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.

    Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan unit pelaksana teknis daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Permendagri tersebut mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD Kabupaten/Kota memperhatikan kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) meliputi : 1) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggungjawab dari Dinas atau Badan instansi induknya; 2) penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh  masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; 3) memberikan kontribusi manfaat yang langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah; 4) Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan sarana dan prasarana; 5) Tersedianya standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/ atau  tugas teknis penunjang tertentu; dan 6) tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan.

    Kemudian dengan memperhatikan keberadaan  tersedianya sumber daya air  yang luar biasa manfaatnya untuk masyarakat sekitar dengan tidak menghilangkan fungsi utama selain sebagai pengendali banjir, polder Ilham Maulana perlu dilakukan penataan dan pengelolaan secara professional terutama untuk pemeliharaan dan pemanfaataan kawasan dalam wadah / pembentukan UPTD.

    Urgensi pembentukan UPTD tersebut diantaranya adalah : a) pelaksanakan kegiatan operasional pengendalian banjir di wilayah Sangatta, b)  melakukan revitalisasi kawasan polder untuk memperbaiki sarana dan prasarana kawasan polder untuk meningkatkan kawasan polder sebagai destinasi wisata dan ikon kota Sangatta, c) melaksanakan kegiatan pemeliharaan kawasan agar tetap diminati masyarakat untuk berbagai kegiatan olah raga, wisata kuliner dan even-even khusus, d) mengelola informasi melalui media sosial secara rutin dan e) jika dimungkinkan dapat dilakukan pungutan retribusi sebagai kontribusi untuk PAD nantinya. 

    Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama perangkat daerah terkait melaksanakan kajian urgensi dibentuknya UPTD tersebut, sehingga diperlukan saran dan masukan serta kontribusi positif dari seluruh perangkat daerah terkait yang memahami secara langsung tentang urgensi pembentukan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air dalam hal ini keberadaan polder Ilham Maulana perlu ditata dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.

    Urgensi penataan kelembagaan perangkat daerah termasuk UPTD didalamnya dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mewujudkan visi misi pemerintah daerah dalam Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua dengan tata kelola pemerintahan yang baik.



















































0 comments:

Posting Komentar