Minggu, 29 Oktober 2023

Tim Evaluasi Kematangan Organisasi Daerah (KOD) bekali diri


     Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Herwin SE bersama Tim Kelembagaan menambah wawasan diri guna pemahaman lebih detail terkait evaluasi  kematangan organisasi pada instansi  daerah. "Kematangan Organisasi Daerah (KOD) sejatinya dilakukan setiap tahun dengan didasarkan pada data dan informasi terkini terkait eksistensi perangkat daerah dalam mewujudkan rencana strategis pembangunan nasional dan daerah" tutur Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Adriani SE., M.Si mengawali pemaparan materinya (27/10).

       Evaluasi KOD tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan seluruh perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah.

        Selanjutnya secara detail Kabag Kelembagaan dan Anjab Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa setiap data dan informasi yang diperoleh harus memenuhi kriteria sesuai dengan indikator yang akan diukur. Meskipun tingkat kematangan ditentukan berdasarkan skor, namun level kematangan perangkat daerah hanya dapat meningkat dari level yang satu ke level berikutnya apabila seluruh indikator sudah terpenuhi. Level kematangan perangkat daerah tidak dapat pindah dari tahap awal ke tahap membangun sistem jika ada salah satu indikator dari 11 (sebelas) variabel masih ada yang berada pada tingkat I, demikian seterusnya.

        Menurut analisis dan penilaian kritis tim evaluasi kematangan perangkat daerah, yang membandingkan proses organisasi yang ada saat ini baik dari sisi keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi dapat menyesuaikan dan mengakomodir dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi, baik dalam jangka pendek ataupun dalam jangka menengah.

        Bukti dukung yang sudah dikumpulkan oleh seluruh perangkat daerah  dilakukan analisis dan penilaian tim untuk masing-masing dari 5 (lima) subdimensi secara lengkap, rinci dan mendalam serta argumentasi disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dalam bentuk dokumen tertulis, rekaman peristiwa/kejadian, dan dokumentasi lain yang relevan dan terukur.





0 comments:

Posting Komentar