Rabu, 21 Juni 2023

Pengusulan UOBK RSUD Muara Bengkal dan UPTD PLAD menjadi pokok bahasan pada rakor Tim Kelembagaan Pemkab Kutim

       

      Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi kelembagaan UPTD beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kutim terus melakukan penataan kelembagaan UPTD menyesuaikan dengan regulasi peraturan perundang-undangan terbaru melalui Tim Kerja Kelembagaan. 

        Memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa negara menjamin akses pelayanan Kesehatan bagi seluruh masyarakat, sejak tahun 2014 jaminan kesehatan nasional telah mulai diimplementasikan sebagai wujud pemerataan akses ke pelayanan Kesehatan.  Tantangan berikutnya dalam menjamin pelaksanaan Kesehatan yakni ketersediaan sarana pelayanan Kesehatan yang mudah untuk diakses, menurut Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pasal (4) disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan aksebilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Selanjutnya kondisi persebaran rumah sakit di Kabupaten Kutai Timur masih sangat minim, selain karena jarak dan kondisi geografis untuk mendekatkan untuk mendekatkan akses pelayanan rujukan perlu membentuk Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal mencakup dalam wilayah kecamatan sekitarnya. Untuk itulah melalui Tim Kerja Kelembagaan membahas kajian pengusulan UOBK RSUD Muara Bengkal agar dapat memenuhi urgensi kebutuhan masyarakat. Pembahasan UOBK RSUD Muara Bengkal telah dilaksanakan beberapa kali rapat pertemuan, baik internal dengan perangkat daerah pengusul maupun dengan tim pengkaji dari Universitas Mulawarman bersama Tim Kelembagaan Pemkab Kutim.

        

        Selanjutnya dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa kegiatan pengelolaan air limbah domestik berada pada kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Kutai Timur saat ini masih berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya setelah melaksanakan koordinasi dan konsultasi serta atas arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada saat diskusi Strategi Sanitasi Kabupaten, bahwasannya diminta setiap daerah mengembalikan kewenangan, tugas dan fungsi air limbah pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pekerjaan umum. "Sehingga dalam rakor tersebut dibahas pemilahan kewenangan antara persampahan tetap ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan kewenangan sistem pengelolaan air limbah domestik ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang" tutup Kabag Organisasi Herwin SE saat diwawancarai. 


- Rapat Internal Tim Kerja Kelembagaan











- Rapat Koordinasi Paparan Hasil Studi Kelayakan Operasional bersama perangkat daerah terkait

UOBK RSUD Muara Bengkal













UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik












- Penyampaian Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Muara Bengkal dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang





     Selanjutnya dalam rangka percepatan progres dan operasional RSUD Muara Bengkal, kembali Dinas Kesehatan melaksanakan rapat persiapan pada hari Senin 10 Juli 2023 di Ruang Arau Sekretariat Daerah bersama perangkat daerah terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daeerah Kabupaten Kutai Timur.













0 comments:

Posting Komentar