Selasa, 23 Mei 2023

Monev Kelembagaan UPTD pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2023

 


Sebagai tindaklanjut pembahasan pada rakor monev kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tanggal 8 Mei 2023 kemaren, Pemkab Kutai Timur melalui  Bagian Organisasi Setda telah mulai menyelenggarakan jadwal monev kelembagaan UPTD di lingkungan Pemkab Kutai Timur secara marathon diawali dari Kecamatan Teluk Pandan pada 24 Mei 2023 dan akan berakhir hingga beberapa bulan kedepan.

Idealnya, berdasarkan ketentuan  PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Momor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pembentukan UPTD Dinas dan Badan pada perangkat daerah harus sesuai kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas dan fleksibilitas serta dalam upaya menyeragamkan tujuan utama dibentuknya UPTD yakni untuk melaksanakan tugas kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi atau perangkat daerah induknya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan mensinergikan implementasi kebijakan dan tanggungjawab antara UPTD dengan perangkat daerah induknya sehingga mampu mengakomodasi setiap perubahan dan tantangan yang ada.

Namun demikian dalam tataran implementasinya, penyelengaraan urusan pemerintahan pada perangkat daerah untuk UPTD masih ada kemungkinan kurang terlaksana secara optimal, baik karena urusan kewenangan telah beralih ke pemerintah provinsi maupun karena kurangnya dukungan dari perangkat daerah induknya. Maka kegiatan monev  terhadap kelembagaan UPTD dirasa perlu diperlukan  untuk mengetahui tingkat efektivitas penyelengaraan urusan pemerintahan pada perangkat daerah sesuai dengan kerangka regulasi, kebutuhan obyektif dan kondisi strategis daerah.

Pada pengantaran  briefing  yang disampaiakan kepada tim monev,  Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin, SE mengatakan bahwa   keluaran  yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen evaluasi kelembagaan UPTD dapat di tuangkan dalam profil kelembagaan. Harapannya dokumen profil kelembagaan UPTD tersebut dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut oleh para pemangku kepentingan.


UPTD  Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (UPTD BPPP)

Dengan terbitnya Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (UPTD BPPP) maka Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang UPT Penyuluhan, Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPT PPPP) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga di lapangan perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perbup dimaksud, seperti halnya pada perubahan papan nama UPTD, pola dan mekanisme kerjanya serta dukungan lainnya. dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2023 diatas dijelaskan bahwa dengan dibentuknya UPTD BPPP sebagai unit pelaksana teknis daerah dalam hal penyuluhan pertanian dalam arti luas juga sebagai satuan admin pangkal (satminkal) kemudian pada setiap kecamatan berubah juga nomenklaturnya semula merupakan UPTD dan saat ini menjadi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebagai wadah tempat bertemunya para penyuluhan  di kecamatan. Hal ini juga sebagai salah satu bentuk dukungan penguatan penyuluhan dilapangan sebagaimana arahan Menteri Pertanian Republik Indonesia.








           UPTD Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan)

Pada prinsipnya UPT Puskeswan telah malaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya di lapangan. Hal ini diperkuat dengan adanya penugasan secara berkala langsung ke masyarakat yang memerlukan penanganan langsung. Keberadaan Puskeswan di tengah tengah masyarakat sangat diperlukan. Namun dalam segi dukungan operasional perlu menjadi perhatian bersama.









0 comments:

Posting Komentar