Dalam
rangka penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Monitoring
dan Evaluasi Kelembagaan UPTD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris
Daerah Nomor : B-821.29/0277/Umum/I/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan
dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan tanggal 31 Januari
2023.
"Rakor
ini diselenggarakan pada tanggal 7 s.d 8 Mei 2023 bertempat di Hotel Midtown
Samarinda dengan agenda utama pelaksanaan monev kelembagaan UPTD yang dimaksudkan sebagai salah satu media
sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait UPTD dengan mempedomani Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam upaya
menyeragamkan tujuan utama dibentuknya UPTD yaitu untuk melaksanakan tugas
kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada
dinas atau badan daerah yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan
masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi atau perangkat
daerah induknya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan mensinergikan
implementasi kebijakan dan tanggung jawab antara UPTD dengan perangkat daerah
induknya, sehingga mampu mengakomodasi setiap perubahan dan tantangan yang ada." ungkap Kabag Organisasi Setda mengawali Laporan Kegiatan.
Salah satunya dengan
adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut
maka terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur
nama dinas dan badan daerah serta tipologinya sehingga diperlukan pula perubahan
peraturan dibawahnya, salah satunya adalah pada peraturan terkait UPTD terhadap
perubahan unit kerja induknya. Kaitanya dengan perubahan Perda 5 Tahun 2022 lainnya
adalah, dalam pasal 6 disebutkan bahwa pada dinas dan badan daerah dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), peraturan yang ada saat ini masih
menyebutkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), kemudian selain UPTD sebagaimana
disebutkan diatas, dalam bidang pendidikan juga terdapat UPTD berupa Satuan Pendidikan
Daerah. Begitupula pada bidang kesehatan terdapat rumah sakit daerah sebagai Unit
Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Organisasi
Bersifat Fungsional (UOBF) yang memberikan layanan secara profesional. kemudian
dalam rangka penguatan fungsi penyuluhan di daerah terdapat pula UPTD Balai Pelaksana
Penyuluhan Pertanian (BPPP) namun untuk setiap kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP).
Selanjutnya dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada beberapa kewenangan yang bukan lagi merupakan kewenangan perangkat daerah saat ini, misalnya pada urusan pengelolaan limbah domestik dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kegiatan
rakor kali ini diawali dengan Laporan Kepala Bagian Organisasi Setda Kutim Herwin, SE kemudian dilanjutkan pengarahan dan sambutan Bupati Kutai Timur yang disampaikan
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, ibu DR. Hj. Sulastin,
S.Sos, M.Kes sekaligus membuka acara secara resmi, dilanjutkan dengan paparan
materi kelembagaan UPTD dari Narasumber Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur Median Canserio S,STP, M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda dan Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP Analis Kelembagaan dan pada akhir pemaparan dilaksanakan pula diskusi dan tanya jawab dipandu moderator Slamet Subagyo, SE., MAP Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Kutim dengan para Kepala
UPTD serta peserta rakor yang hadir saat itu.
Pada
kesempatan rakor tersebut, selain dihadiri para Kepala Dinas dan Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian perangkat daerah yang memiliki UPTD juga dihadiri oleh kurang lebih 109 peserta,
terdiri atas para Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha UPTD, Pejabat Fungsional
dan Pelaksana pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah diantaranya pada
subtansi kelembagaan dan analisis jabatan, subtansi tata laksana dan pelayanan
publik dan subtansi kinerja dan reformasi birokrasi.
Dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bupati menyampaikan
“monitoring dan evaluasi kelembagaan UPTD
saat ini adalah salah satunya untuk mengevaluasi kembali atas dibentuknya UPTD pada
dinas dan badan daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan penunjang tertentu dan diantara
evaluasinya meliputi :
1. apakah
UPTD yang ada saat ini telah melaksanakan kegiatan teknis operasional atau teknis penunjang tertentu yang bersifat
pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas / badan instansi induknya?
2. apakah
penyediaan barang / jasa yang diperlukan oleh masyarakat berlangsung secara
terus menerus?
3. apakah
dengan hadirnya uptd memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata
kepada masyarakat ?
4. apakah
dukungan sumber daya yang meliputi kepegawaian, pembiayaan, sarana dan
prasarana telah memadai?
5. bagaimana
dengan standar operasional prosedur (sop)
dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu, apakah sudah sesuai atau
perlu perbaikan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat?
Untuk itulah para UPTD diundang dalam rakor untuk membahas dan mendiskusikan peran serta kelembagaan dan keberlangsungan UPTD di masyarakat. Karena organisasi birokrasi kedepan termasuk UPTD didalamnya, dihadapkan pada harapan pelayanan kepada masyarakat yang semakin tinggi.” tutupnya.
0 comments:
Posting Komentar