Senin, 08 Mei 2023

Rakor Monev Kelembagaan UPTD Pemkab Kutai Timur Tahun 2023

 


Dalam rangka penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan UPTD Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : B-821.29/0277/Umum/I/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan tanggal 31 Januari 2023.

"Rakor ini diselenggarakan pada tanggal 7 s.d 8 Mei 2023 bertempat di Hotel Midtown Samarinda dengan agenda utama pelaksanaan monev kelembagaan UPTD yang  dimaksudkan sebagai salah satu media sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait UPTD dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam upaya menyeragamkan tujuan utama dibentuknya UPTD yaitu untuk melaksanakan tugas kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi atau perangkat daerah induknya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan mensinergikan implementasi kebijakan dan tanggung jawab antara UPTD dengan perangkat daerah induknya, sehingga mampu mengakomodasi setiap perubahan dan tantangan yang ada." ungkap Kabag Organisasi Setda mengawali Laporan Kegiatan.

Salah satunya dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut maka terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur nama dinas dan badan daerah serta tipologinya sehingga diperlukan pula perubahan peraturan dibawahnya, salah satunya adalah pada peraturan terkait UPTD terhadap perubahan unit kerja induknya. Kaitanya dengan perubahan Perda 5 Tahun 2022 lainnya adalah, dalam pasal 6 disebutkan bahwa pada dinas dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), peraturan yang ada saat ini masih menyebutkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), kemudian selain UPTD sebagaimana disebutkan diatas, dalam bidang pendidikan juga terdapat UPTD berupa Satuan Pendidikan Daerah. Begitupula pada bidang kesehatan terdapat rumah sakit daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) yang memberikan layanan secara profesional. kemudian dalam rangka penguatan fungsi penyuluhan di daerah terdapat pula UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPPP) namun untuk setiap kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Selanjutnya dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada beberapa kewenangan  yang bukan lagi merupakan kewenangan perangkat daerah saat ini, misalnya pada urusan pengelolaan limbah domestik dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Kegiatan rakor kali ini diawali dengan Laporan Kepala Bagian Organisasi Setda Kutim Herwin, SE kemudian dilanjutkan pengarahan dan sambutan Bupati Kutai Timur yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, ibu DR. Hj. Sulastin, S.Sos, M.Kes sekaligus membuka acara secara resmi, dilanjutkan dengan paparan materi kelembagaan UPTD dari Narasumber Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur Median Canserio S,STP, M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda dan Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP Analis Kelembagaan dan pada akhir pemaparan dilaksanakan pula diskusi dan tanya jawab dipandu moderator Slamet Subagyo, SE., MAP Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Kutim dengan para Kepala UPTD serta peserta rakor yang hadir saat itu.

Pada kesempatan rakor tersebut, selain dihadiri para Kepala Dinas dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian perangkat daerah yang memiliki UPTD  juga dihadiri oleh kurang lebih 109 peserta, terdiri atas para Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha UPTD, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah diantaranya pada subtansi kelembagaan dan analisis jabatan, subtansi tata laksana dan pelayanan publik dan subtansi kinerja dan reformasi birokrasi.

        Dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bupati menyampaikan “monitoring dan evaluasi kelembagaan UPTD saat ini adalah salah satunya untuk mengevaluasi kembali atas dibentuknya UPTD pada dinas dan badan daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional  dan / atau kegiatan penunjang tertentu dan diantara evaluasinya meliputi :

1.    apakah UPTD yang ada saat ini telah melaksanakan kegiatan teknis operasional  atau teknis penunjang tertentu yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas / badan instansi induknya?

2.    apakah penyediaan barang / jasa yang diperlukan oleh masyarakat berlangsung secara terus menerus?

3.    apakah dengan hadirnya uptd memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat ?

4.    apakah dukungan sumber daya yang meliputi kepegawaian, pembiayaan, sarana dan prasarana telah memadai?

5.    bagaimana dengan standar operasional prosedur (sop) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu, apakah sudah sesuai atau perlu perbaikan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat?

Untuk itulah para UPTD diundang dalam rakor untuk membahas dan mendiskusikan peran serta kelembagaan dan keberlangsungan UPTD di masyarakat. Karena organisasi birokrasi kedepan termasuk UPTD didalamnya, dihadapkan pada harapan pelayanan kepada masyarakat yang semakin tinggi.” tutupnya. 









































































































0 comments:

Posting Komentar