Kamis, 09 Februari 2023

Kunker Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka membahas dua buah raperda dan melakukan menggali lebih jauh terhadap 2 (dua) buah raperda yang sedang berproses pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri beberapa anggota Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari berbagai Fraksi.

Dua buah Raperda merupakan usulan daerah eksekutif, sebagaimana penjelasan perubahan atas dua peraturan daerah ini di dasari oleh adanya perubahan regulasi diatasnya, dalam rangka tugas pansus tersebut, rombongan pansus melaksanakan tugas untuk melaksanakan kegiatan kunjungan kerja untuk mendapat informasi ke daerah kabupaten/kota lain, salah satunya adalah Pemkab Kutai Timur.

Kunjungan Kerja DPRD Kab Kutai Kartanegara ini di sambut hangat oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono, S.Pd., Sekretaris Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Idham Cholid, M.Pd dan Kepala Bagian Organisasi Herwin SE bersama Analis Kebijakan Ahli Muda  Sekretariat Daerah Slamet Subagyo, SE. MAP., dan  Isnawaty Amsari, S.STP bersama Staf Pelaksana Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. (09/02).

Selanjutnya dari rombongan yang hadir H. Ahmad Zulfiansyah (Fraksi PPP), Herry Asdar, SE.,MM  (Fraksi GOLKAR) Agustinus Sudarsono, A.Md (Fraksi Gerindra), H.Abdul Rahman, SH.,MH (Fraksi PDI-P), Suyono  (Fraksi PKB), Syarifuddin, S.Sos (Fraksi PAN), Ir.H.Abdul Wahab dan Arief,SE.,MM (Fraksi Hanura).

 Pemkab Kutai Timur memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan telah melakukan perubahan Perda pada senin (19/12/2022) tahun lalu dan telah terbit Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah. Tahun terbitnya sama dengan  kedua Perda Kutai Kartanegara yakni Perda Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2022, baik Pemetaan urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya pimpinan rombongan menyampaikan, dari tahun 2022 dan 2023  ini Perda Kukar sudah mengalami perubahan 2 dan 3 kali dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka terkait dengan tugas pansus membahas raperda ini kami melakukan kunjungan kerja dalam rangka menggali informasi" terangnya. Dari beberapa materi diskusi yang disampaikan, beberapa yang menjadi perhatian diantaranya sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447) bagaimana dengan Pemetaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Kutai Timur juga melakukan penyesuaian?.

Selanjutnya pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Kutai Timur, Dinas Kebudayaan dielimir ke Dinas Pendidikan sehingga sebutannya menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Pertanian sebutannya menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, bagaimana implementasi pelaksanaan program/kegiatan? Juga terkait kewenangan Kelautan yang bukan lagi merupakan kewenangan daerah kabupaten, apakah di Kutai Timur juga merubahnya menjadi Dinas Perikanan saja.

Kemudian menjadi pokok bahasan juga terkait terbitnya  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah salah satu alasan perubahan perda di Kutai Kartanegara bagaimana dengan  Pemkab Kutai Timur juga melakukan perubahan untuk penyesuaian atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ttg SOTK yang diantaranya merubah nomenklatur dinas dan badan (Balitbangda menjadi Brida) dan beberapa pembahasan penting lainnya. Kegiatan ini berlangsung dengan akrab dan ditutup dengan makan siang bersama.

























0 comments:

Posting Komentar