JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan lima daerah menjadi pilot project penerapan sistem kerja. Penetapan proyek percontohan merupakan upaya percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi penyusunan regulasi maupun penyesuaian standar operasional prosedur maupun proses bisnis.
“Dengan menjadi daerah percontohan tersebut, kelima Pemerintah Provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi teladan kepada pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun juga kepada pemerintah provinsi lainnya,” katanya dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Senin (30/01).
Hadirnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tersebut, maka struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian. Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi, sehingga organisasi menjadi lebih agile dan collaborative.
Selain itu Peraturan Menteri PANRB tersebut juga memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui squad team atau tim kerja yang dapat dilakukan lintas unit kerja, lintas unit organisasi, dan lintas instansi. Sistem kerja yang kolaboratif dapat memberikan ruang bagi lintas sektor dalam memecahkan suatu masalah dan berdampak positif terhadap pencapaian target lintas organisasi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Melalui ketiga tahapan tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Setidaknya, dari 505 jabatan administrator di lingkungan Pemprov Jatim disederhanakan menjadi 19, sementara untuk jabatan pengawas yang sebelumnya 2.227 menjadi 1.424.
Selain itu juga telah dilakukan asistensi penyusunan peta proses bisnis pasca-penyederhanaan birokrasi pada perangkat Pemprov Jatim. Pihaknya juga tengah menuyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingukngan Pemprov Jatim.
Hal serupa juga telah dilakukan Pemprov Kalimantan Timur. Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Timur Sri Wahyuni menjelaskan upaya penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyetaraan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim yang dilakukan secara bertahap. Setidaknya terdapat 479 Jabatan Pengawas yang disetarakan.
Pihaknya juga menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingukngan Pemprov Kaltim. Untuk mendukung pergub tersebut, pihaknya juga membentuk tim pembahasan rancangan pergub, dengan anggota dari lintas satuan kerja pemerintah daerah. (byu/HUMAS MENPANRB)
0 comments:
Posting Komentar