Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Lalu, apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional? Dan apa saja jabatan fungsional?
Sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas dan fungsi.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier ASN. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.
Rumpun Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
1. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria:
1. Memiliki metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. Mempunyai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
o Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian;
o Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan;
o Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
o Jabatan fungsional tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial
Berikut keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
1. Kesempatan memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi
2. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana
Ada honorarium tambahan bagi Pejabat Fungsional untuk meningkatkan kinerja ASN. Pejabat fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin besar.
Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih tinggi?
3. Peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus