Kamis, 02 Juni 2022

Apa sih Jabatan Fungsional ?

Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Lalu, apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional? Dan apa saja jabatan fungsional?

 

Sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.

 

Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.

 

Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas dan fungsi.

 

Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier ASN. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.

 

Rumpun Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).

1.   Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

2.   Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.


Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria: 

1.       Memiliki metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;

2.       Mempunyai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

3.       Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:

o   Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian;

o   Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan;

o   Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;

o   Jabatan fungsional tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.

 

 

Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial

 

Berikut keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):

1. Kesempatan memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi

Dengan menjadi pejabat fungsional, kita juga akan mendapat pangkat/golongan yang lebih tinggi. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi ASN yang menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Pangkat/golongan jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.

Dengan menjadi pejabat fungsional, kita memiliki peluang untuk memperoleh kepangkatan lebih tinggi dan bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler ASN per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.


2. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana

Ada honorarium tambahan bagi Pejabat Fungsional untuk meningkatkan kinerja ASN. Pejabat fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin besar.

Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih tinggi?


3. Peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas

Pemilik jabatan fungsional akan mempunyai motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti. Tentunya, banyak ilmu dan pengalaman baru yang akan kita dapatkan dengan menjadi pejabat fungsional. Pola pikir akan berubah lebih baik dan kita akan memahami lebih jauh proses birokrasi negeri ini.

Berbeda dengan jabatan ASN yang lain, menjadi bagian dari jabatan fungsional bisa menjadi kebanggan tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berkonstribusi sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.


Selain menarik dari segi profesionalisme dan orientasi kinerja, jabatan fungsional juga menarik dari segi pencapaian jenjang jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PNS. Adanya tunjangan jabatan juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.

Bagi kita yang memiliki jiwa yang dinamis, maka jabatan fungsional sangatlah cocok buat pengembangan karier kita. Jabatan fungsional tidak bersifat statis sehingga dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukan hal yang mustahil jika tiap tahun akan terjadi pemerkayaan jabatan di dalam rumpun jabatan tersebut.


Tertarik untuk menjadi pejabat fungsional?
Berikut Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 yang baru terbit:










 

1 komentar: