Sebagai bagian upaya monitoring kegiatan pada
instansi pemerintah, pelaksanaan kontrol kegiatan yang berjalan di Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah sebagai bagian dari institusi pemerintah telah dilakukan
rapat koordinasi serta evaluasi berkala yang diantaranya dilakukan setiap
tiga bulan sekali. Evaluasi triwulan pertama dilakukan pada akhir pekan Kamis (14/03).
Bertempat di Ruang Command Center,
kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan evaluasi salah
satunya dalam menjalankan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat dipimpin oleh Kabag Organisasi Drs. Simon Salombe M.Si, didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan diikuti oleh seluruh ASN dan tenaga honorer. Agenda rapat berupa Evaluasi pelaksanaan kegiatan baik Administrasi serta teknis kegiatan kurun waktu tiga bulan terakhir, juga pada kesempatan ini pula diserahkannya petikan SK tenaga honorer dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kabag Organisasi berpesan agar dalam menjalankan pelayanan yang baik setidaknya lakukan pelayanan sesuai SOP yang ada, laksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas fungsi jabatan masing masing.
Beberapa hal yang dibahas dan cukup menyita
perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pengisian
kinerja pegawai yang mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Kutai
Timur dua bulan terakhir ini. Walaupun secara kuantitas pengisian kinerja
sebagian besar telah diajukan, namun beberapa kendala masih saja menjadi bahan
pembahasan yang terlontar dari pelaksanaan rapat tersebut, belajar dan teruslah
belajar sesuai dengan peraturan yang ada. Teknis pengisian disesuikan dengan
tugas jabatan menjadi beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Selain
itu kesesuaian peta jabatan dengan pelaksanaan kegiatan menjadi
perhatian tersendiri, dimana pada tahun 2021 kemaren terdapat ketidaksesuaian
kelas jabatan dengan syarat jabatan yang di persyaratkan sebagaimana pada
Sikejab BKN yang harus disesuaikan, sehingga Kabag Organisasi pada triwulan
pertama ini telah melaksanakan evaluasi jabatan sebagai bentuk penyesuaian
jabatan berdasarkan pendidikan terakhir.
Evaluasi terhadap
pegawai honorer juga dibahas dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00
wita tersebut, seiring dengan penerapan disiplin pegawai yang harus
dilaksanakan, dalam waktu dekat akan ada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Upaya penerapan disiplin pegawai PNS
sangat diperlukan dalam menjalankan tugas tugas kedinasan, begitupula terutama
bagi honorer tidak luput dari pembahasan rapat, sebagai contoh pengisian absensi
berdasarkan facedetector / fingerprint
terutama bagi honorer merupakan bagian dari langkah tersebut, khusus untuk ASN
diusahakan pula dapat dilakukan melalui aplikasi Senfie ungkap Kabag Organisasi
dalam arahan penutupnya.
0 comments:
Posting Komentar