Senin, 18 April 2022

Evaluasi Kegiatan Triwulan Pertama

 


Sebagai bagian upaya monitoring kegiatan pada instansi pemerintah, pelaksanaan kontrol kegiatan yang berjalan di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai bagian dari institusi pemerintah telah dilakukan rapat koordinasi serta evaluasi berkala yang diantaranya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Evaluasi triwulan pertama dilakukan pada akhir pekan Kamis (14/03).

Bertempat di Ruang Command Center, kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan evaluasi salah satunya dalam menjalankan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat dipimpin oleh Kabag Organisasi Drs. Simon Salombe M.Si, didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan diikuti oleh seluruh ASN dan tenaga honorer. Agenda rapat berupa Evaluasi pelaksanaan kegiatan baik Administrasi serta teknis kegiatan kurun waktu tiga bulan terakhir, juga pada kesempatan ini pula diserahkannya petikan SK tenaga honorer dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kabag Organisasi berpesan agar dalam menjalankan pelayanan yang baik setidaknya lakukan pelayanan sesuai SOP yang ada, laksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas fungsi jabatan masing masing.

Beberapa hal yang dibahas dan cukup menyita perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pengisian kinerja pegawai yang mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Kutai Timur dua bulan terakhir ini. Walaupun secara kuantitas pengisian kinerja sebagian besar telah diajukan, namun beberapa kendala masih saja menjadi bahan pembahasan yang terlontar dari pelaksanaan rapat tersebut, belajar dan teruslah belajar sesuai dengan peraturan yang ada. Teknis pengisian disesuikan dengan tugas jabatan menjadi beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Selain itu kesesuaian peta jabatan dengan pelaksanaan kegiatan menjadi perhatian tersendiri, dimana pada tahun 2021 kemaren terdapat ketidaksesuaian kelas jabatan dengan syarat jabatan yang di persyaratkan sebagaimana pada Sikejab BKN yang harus disesuaikan, sehingga Kabag Organisasi pada triwulan pertama ini telah melaksanakan evaluasi jabatan sebagai bentuk penyesuaian jabatan berdasarkan pendidikan terakhir.

Evaluasi terhadap pegawai honorer juga dibahas dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 wita tersebut, seiring dengan penerapan disiplin pegawai yang harus dilaksanakan, dalam waktu dekat akan ada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Upaya penerapan disiplin pegawai PNS sangat diperlukan dalam menjalankan tugas tugas kedinasan, begitupula terutama bagi honorer tidak luput dari pembahasan rapat, sebagai contoh pengisian absensi berdasarkan facedetector / fingerprint terutama bagi honorer merupakan bagian dari langkah tersebut, khusus untuk ASN diusahakan pula dapat dilakukan melalui aplikasi Senfie ungkap Kabag Organisasi dalam arahan penutupnya.

 






0 comments:

Posting Komentar