Rabu, 08 Oktober 2025

Diskusi Pendahuluan Kaji Ulang Polder Ilham Maulana: Langkah Strategis Menuju Kawasan Konservasi Terpadu

Dalam rangka memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mendukung penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan, Universitas Brawijaya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan kegiatan Diskusi Pendahuluan Kaji Ulang Fungsi Polder Ilham Maulana sebagai Kawasan Konservasi Sumber Daya Air. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan kajian teknis untuk mempertegas fungsi kawasan polder sebagai sarana pengendalian banjir sekaligus kawasan konservasi yang memberi manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar. Polder Ilham Maulana yang berlokasi di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, dibangun sebagai respon terhadap meningkatnya risiko banjir akibat perubahan tata guna lahan dan pesatnya pertumbuhan permukiman.

Fokus utama kajian teknis diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi eksisting kawasan polder. Aspek yang dikaji meliputi kondisi fisik dan hidrologi polder, peran sosial-ekonomi masyarakat sekitar, kelembagaan pengelolaan, serta kondisi lingkungan dan potensi konservasi kawasan. Kajian ini bertujuan untuk menghasilkan dasar akademik yang kuat dalam menetapkan Polder Ilham Maulana sebagai kawasan konservasi sumber daya air dengan pendekatan pengelolaan terpadu. Dengan demikian, keberadaan polder tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur teknis pengendali banjir, tetapi juga sebagai bagian dari sistem ekologis wilayah Sangatta dan sekitarnya yang perlu dilestarikan.

Dalam pelaksanaannya, tim akademisi dari Universitas Brawijaya menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Metode ini dilakukan melalui pengumpulan data primer dan sekunder, termasuk survei lapangan, wawancara masyarakat terdampak, observasi langsung kondisi kawasan, serta pemanfaatan data curah hujan dari tiga pos hujan terdekat, yakni Stasiun Spaso, Sangkulirang, dan Muara Ancalong. Hasil awal menunjukkan bahwa daerah tangkapan air di sekitar polder memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan debit air, dan kondisi eksisting kawasan perlu dikelola secara lebih terstruktur agar fungsi konservasinya dapat optimal.

Selain aspek teknis hidrologi, kajian ini juga menyoroti pentingnya peran sosial dan kelembagaan dalam pengelolaan polder. Masyarakat sekitar kawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan upaya konservasi, sehingga tingkat partisipasi dan pemahaman mereka terhadap fungsi polder turut menjadi objek analisis. Kajian kelembagaan diarahkan pada pemetaan peran dan tanggung jawab antar pemangku kepentingan, baik di tingkat perangkat daerah maupun masyarakat, untuk mendukung efektivitas pengelolaan ke depan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berbasis kolaborasi.

Adapun tahapan kajian disusun secara sistematis untuk memastikan hasil kajian komprehensif dan aplikatif. Tahapan pertama adalah persiapan dan studi pendahuluan dengan pengumpulan data dan penyusunan rencana kerja. Tahapan kedua, survei lapangan, dilakukan untuk memetakan kondisi fisik, sosial, dan kelembagaan secara aktual. Tahapan ketiga, pengolahan dan analisis data, meliputi analisis hidrologi, sosial-ekonomi, kelembagaan, serta kesesuaian fungsi polder sebagai kawasan konservasi. Tahapan terakhir adalah penyusunan laporan akhir, yang berisi rekomendasi teknis dan kelembagaan, termasuk arah pembentukan Unit Pelaksana Teknis pengelola polder nantinya.

Dalam konteks kelembagaan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki peran strategis dalam memastikan hasil kajian dapat diimplementasikan dalam struktur pemerintahan daerah. Peran tersebut meliputi penyiapan bahan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja, koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan, serta harmonisasi kelembagaan antara kajian akademik dan regulasi pemerintahan daerah. Keterlibatan Bagian Organisasi sejak tahap awal kajian memastikan bahwa pembentukan UPTD pengelola polder nantinya akan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan adanya kajian ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pengelolaan kawasan Polder Ilham Maulana dapat lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kawasan ini diharapkan tidak hanya berperan sebagai infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga menjadi kawasan konservasi air, ruang terbuka hijau, serta sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Hasil kajian teknis dan kelembagaan akan menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan daerah, pembentukan kelembagaan pengelola, serta penyusunan rencana pengembangan kawasan polder di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kegiatan diskusi pendahuluan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang lebih adaptif dan terintegrasi di Kabupaten Kutai Timur. Melalui sinergi antara akademisi, perangkat daerah teknis, dan Bagian Organisasi, diharapkan terbentuk sebuah model pengelolaan polder yang efektif dan dapat direplikasi di wilayah lainnya. Penguatan fungsi konservasi kawasan Polder Ilham Maulana bukan hanya menjadi solusi teknis terhadap risiko banjir, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Selasa, 07 Oktober 2025

OPINI - Jabatan Pelaksana dan Tantangan Reformasi Birokrasi di Daerah

OPINI ASN

Jabatan Pelaksana dan Tantangan Reformasi Birokrasi di Daerah

Oleh: Slamet Subagyo, S.E., M.A.P.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

----------------------------------------------------

Opini ini merupakan refleksi pribadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas dinamika pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam konteks penataan jabatan pelaksana di daerah.

-----------------------------------------------------

Reformasi birokrasi telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan pemerintahan modern di Indonesia. Sejak diluncurkan, berbagai kebijakan strategis digulirkan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi hasil. Salah satu langkah besar yang diambil adalah penyederhanaan struktur organisasi serta peralihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja aparatur negara.

Namun di balik keberhasilan tersebut, masih terdapat ruang refleksi yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu mengenai nasib jabatan pelaksana. Dalam banyak organisasi pemerintah, termasuk di tingkat daerah, jabatan pelaksana masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengembangan karier, penghargaan, dan pengakuan atas kinerja.

Sebagai ASN yang saat ini bertugas di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, saya menyaksikan secara langsung bahwa pegawai pelaksana memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga ritme dan keberlanjutan roda pemerintahan. Mereka menjadi penggerak teknis yang memastikan administrasi dan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Namun ironisnya, posisi strategis tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh sistem karier yang adil dan progresif.

Setelah lebih dari satu dekade berkecimpung dalam dunia birokrasi — mulai dari jabatan fungsional umum/pelaksana (2010–2012), Pranata Acara (2012–2015), Pranata Upacara (2015–2017), hingga beberapa jabatan struktural seperti Kasubbag Kepegawaian (2017–2019), Kasubbag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian (2019–2020), serta Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan (2020–2021) — saya memahami bahwa dinamika birokrasi di lapangan sering kali tidak sesederhana kebijakan di atas kertas.

Sejak 2021, saya berkesempatan mengemban amanah sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda, posisi yang membuat saya semakin menyadari pentingnya keseimbangan antara perubahan sistem dan keadilan bagi seluruh ASN, termasuk mereka yang berada di jabatan pelaksana.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pegawai pelaksana sering kali terjebak dalam situasi stagnan. Keterbatasan jenjang jabatan membuat mereka tidak memiliki ruang untuk berkembang, meskipun kompetensi dan pengalaman mereka mumpuni. Sementara itu, muncul generasi ASN baru yang langsung masuk melalui jalur jabatan fungsional dengan tunjangan kinerja atau sebutan lain dan kelas jabatan yang lebih tinggi. Ketimpangan ini menimbulkan dilema moral dan psikologis yang berpotensi mengurangi semangat kerja dan loyalitas terhadap organisasi.

Dari sudut pandang kebijakan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam kerangka besar reformasi birokrasi berkeadilan. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme penataan yang memberikan ruang bagi pegawai pada jabatan pelaksana untuk naik kelas, baik melalui penyetaraan (inpassing) ke jabatan fungsional, pembukaan jalur karier berbasis kompetensi dan kinerja, maupun pemberian pelatihan dan sertifikasi agar mereka dapat beralih ke jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.

Upaya ini bukan hanya untuk mengatasi ketimpangan karier, tetapi juga untuk memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi dan masyarakat. Birokrasi yang sehat tidak boleh membiarkan sebagian pegawai merasa tidak memiliki masa depan dalam sistem.

Sebagai bagian dari Bagian Organisasi yang juga berperan dalam pembinaan kelembagaan, saya meyakini bahwa reformasi birokrasi di daerah akan berhasil apabila dibarengi dengan penguatan aspek human capital — penghargaan terhadap sumber daya manusia, bukan hanya perubahan struktur jabatan. Pegawai pelaksana adalah aset yang harus diberdayakan, bukan sekadar diatur.

Reformasi sejati tidak hanya tentang penyederhanaan struktur, tetapi juga tentang pemberdayaan dan keadilan karier. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap ASN, di level manapun ia berada, mendapatkan ruang tumbuh sesuai potensinya. Dengan begitu, semangat reformasi birokrasi dapat benar-benar dirasakan hingga ke lapisan paling dasar dari organisasi pemerintahan.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa keberhasilan reformasi birokrasi bukan semata diukur dari rampingnya struktur atau banyaknya jabatan fungsional yang terbentuk, melainkan dari seberapa besar perubahan itu menghadirkan keadilan, motivasi, dan semangat pengabdian di antara para ASN.

Ketika seluruh aparatur — termasuk pegawai dengan jabatan pelaksana — merasa dihargai dan diberi kesempatan yang sama untuk berkembang, maka birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang hidup di setiap satuan kerja pemerintahan.

----------------------------------------------------

Penulis: Slamet Subagyo, S.E., M.A.P. ~ Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.~

Pernah menjabat sebagai Fungsional Umum/Pelaksana, Pranata Acara, Pranata Upacara, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Tata Usaha Pimpinan - Staf Ahli dan Kepegawaian, serta Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan.

----------------------------------------------------

Tags: #ASN #ReformasiBirokrasi #OrganisasiDaerah #KutaiTimur #OpiniASN #JabatanPelaksana


Senin, 06 Oktober 2025

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Salah satu pokok penting dalam regulasi tersebut adalah kebijakan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan TPP yang diatur dalam Permendagri tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan sistem penggajian ASN yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pemberian TPP dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel, yakni dengan persetujuan DPRD pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD induk. Dengan demikian, kebijakan tambahan penghasilan ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk dalam perencanaan anggaran daerah secara resmi.

Secara umum, penentuan kriteria pemberian TPP didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Pemberian TPP ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, yang sebelumnya telah mempertimbangkan rekomendasi dari Menteri Keuangan. Jika kebijakan TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah pusat dapat menunda atau memotong Dana Transfer Umum (DTU).

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan prinsip dasar pemberian TPP yang meliputi kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesetaraan, dan peningkatan kesejahteraan ASN. Dengan prinsip tersebut, pemberian TPP diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja ASN serta memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

Dalam penetapan besaran TPP, pemerintah daerah diimbau untuk memperhatikan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, berbagai insentif seperti lembur, honorarium, kompensasi, dan tunjangan lain dapat diintegrasikan ke dalam formula TPP agar lebih transparan dan efisien.

Khusus bagi inspektorat daerah, Permendagri menegaskan adanya prioritas alokasi TPP yang lebih tinggi dibanding perangkat daerah lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Begitu pula bagi dokter spesialis/subspesialis di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, serta pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang juga menjadi prioritas dalam pemberian TPP.

Proses persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara ketat dan transparan melalui aplikasi SIMONA Kemendagri (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan). Pemerintah Daerah wajib menyampaikan dokumen penjabaran kriteria TPP, hasil evaluasi jabatan, serta data pendukung lainnya untuk diverifikasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum diterbitkan surat persetujuan resmi.

Dengan diterbitkannya Permendagri 14 Tahun 2025, Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi daerah, meningkatkan kinerja aparatur, serta mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan berbasis hasil (result-oriented budgeting). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang lebih produktif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Jumat, 03 Oktober 2025

"Kutai Timur Tangguh, Mandiri & Berdaya Saing” Semangat di Balik Logo HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur bersiap menyambut hari jadinya yang ke-26 Tahun dengan mengusung tema “Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Tema ini mencerminkan tekad daerah untuk terus tumbuh menjadi kabupaten yang kuat secara ekonomi, berdaya saing tinggi, dan mandiri dalam pembangunan.

Makna Tema dan Logo

Dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-400.14.1.1/17242/BUP tanggal 3 Oktober 2025, dijelaskan bahwa tema tersebut menjadi semangat utama seluruh kegiatan peringatan HUT tahun ini.

“Tangguh” bermakna keteguhan masyarakat Kutai Timur dalam menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan zaman.

“Mandiri” menggambarkan tekad untuk mengoptimalkan potensi sumber daya daerah tanpa terlalu bergantung pada pihak luar.

“Berdaya Saing” menegaskan komitmen Kutim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan inovasi untuk bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Logo HUT ke-26 juga mengandung filosofi yang memperkuat semangat tema. Bentuk angka 26 yang dinamis menggambarkan pergerakan dan kemajuan, sedangkan warna-warni pada logo melambangkan keberagaman, semangat gotong royong, dan harmoni seluruh masyarakat Kutai Timur.

Ajang Kreativitas: Lomba-Lomba Semarak HUT ke-26

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Panitia HUT ke 26 Kutim menetapkan sejumlah lomba dan kegiatan yang terbuka untuk seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta. Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan yang digelar antara lain:

1. Lomba Kebersihan dan Keindahan Kantor – antar-perangkat daerah dan instansi vertikal.

2. Lomba Desain Spanduk dan Baliho Ucapan Selamat HUT ke-26.

3. Lomba Video Ucapan Selamat HUT Kutai Timur ke-26, dengan menampilkan kreativitas dan pesan positif membangun daerah.

4. Lomba Fotografi Kutai Timur – bertema “Kutim Dalam Lensa, Menangkap Semangat 26 Tahun Pembangunan.”

5. Lomba Busana Adat dan Parade Budaya Lokal

6. Lomba Olahraga Tradisional dan Senam Massal Bersama.

Dan masih banyak lagi lomba lomba lainnya, lebih jelas dan detail pelaksanaanya dapat dilihat klik pada lampiran 3

Lomba-lomba ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam memeriahkan peringatan hari jadi kabupaten tercinta ini.

Seruan Bupati untuk Menyemarakkan Peringatan

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga mengimbau seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat untuk ikut menyemarakkan perayaan dengan: 

- Memasang umbul-umbul, spanduk, dan baliho HUT ke-26 di lingkungan masing-masing mulai 6–26 Oktober 2025.

- Menggunakan logo dan tema resmi dalam kegiatan maupun publikasi di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum refleksi dan konsolidasi untuk memperkuat arah pembangunan daerah menuju Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi.



Rabu, 01 Oktober 2025

Bagian Organisasi Ikuti Rapat Konsolidasi Pemenuhan Dokumen MCSP 2025

Sangatta – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur berpartisipasi dalam Rapat Konsolidasi Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) KPK 2025 bersama perangkat daerah terkait yang digelar oleh Inspektorat Kutai Timur, Rabu (1/10/2025) di Ruang Rapat Inspektorat.

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil Coaching Clinic di Gedung Merah Putih KPK RI pada 18 September 2025, serta sebagai bagian dari upaya percepatan pemenuhan dokumen evidence MCSP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bagian Organisasi menyampaikan bahwa capaian pelaporan LHKPN pada Pemkab Kutai Timur telah mencapai 100%. Adapun secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kutai Timur berada di angka 97,55% atau 677 dari 694 wajib lapor. Masih terdapat 17 wajib lapor (2,45%) yang tengah dalam proses perbaikan dokumen dan pemenuhan Surat Kuasa Mengumumkan.

Capaian Pelaporan LHKPN pada Pemkab Kutai Timur sampai dengan 30 September 2025

Korsugah KPK RI untuk wilayah Kalimantan Timur turut memberikan pengingat kepada seluruh admin MCSP:

“Selamat Pagi Bapak/Ibu, mohon izin kembali mengingatkan informasi terkait capaian sementara MCSP 2025 Wilayah Kalimantan Timur sampai dengan 1 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB. Mohon untuk dilakukan pemenuhan evidence di area-area intervensi MCSP yang masih memerlukan perhatian. Jadwal verifikasi evidence wilayah Kalimantan Timur dilakukan setiap hari Kamis, karena itu silakan Admin MCSP untuk mengunggah sebelum hari Kamis setiap minggunya. Skor MCSP mungkin saja berubah dari minggu kemarin karena adanya penyesuaian pembobotan Area MCSP sesuai dengan revisi pedoman yang terbaru.”

Berdasarkan data capaian MCSP 2025 per 1 Oktober 2025, Kutai Timur menempati posisi ke-8 dari 11 pemerintah daerah di Kalimantan Timur dengan skor 27,23. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan kerja keras bersama seluruh OPD untuk memperkuat pemenuhan dokumen evidence di area intervensi MCSP, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, serta optimalisasi peran APIP.

Tabel Capaian Sementara MCSP 2025 Wilayah Kalimantan Timur sampai dengan 1 Oktober 2025

Kepala Bagian Organisasi yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Inspektorat dalam pemenuhan indikator MCP/SP KPK. “Kami siap berkolaborasi dengan Perangkat Daerah lain dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen MCSP, agar skor Kutai Timur terus meningkat dan pada akhirnya mampu mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan adanya rapat konsolidasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin terkoordinasi dalam menyelesaikan pemenuhan dokumen MCSP 2025, sehingga capaian kepatuhan Kabupaten Kutai Timur dapat mencapai hasil maksimal pada evaluasi KPK.




Selasa, 30 September 2025

KICK Of PEKPPP Mandiri 2025 Lingkup Pemkab Kutai Timur

Sangatta – 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan Kick Off Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025. Acara ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan evaluasi mandiri pelayanan publik yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah lingkup Pemkab Kutai Timur.

Kegiatan Kick Off dipimpin oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik. PEKPPP Mandiri 2025 merupakan instrumen yang digunakan pemerintah daerah untuk menilai kualitas pelayanan secara mandiri, sekaligus memastikan standar pelayanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim menegaskan bahwa PEKPPP Mandiri bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban evaluasi, tetapi menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Pelayanan publik merupakan wajah birokrasi yang langsung dirasakan masyarakat. Melalui PEKPPP Mandiri, kita dapat mengukur sekaligus memperbaiki aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, agar masyarakat Kutai Timur benar-benar mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” jelasnya.

Melalui pelaksanaan Kick Off ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat segera menyusun rencana kerja evaluasi mandiri, melakukan pengisian instrumen sesuai indikator, serta melaporkan capaian hasil evaluasi yang akan diverifikasi lebih lanjut.

Dengan dimulainya PEKPPP Mandiri 2025, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan daerah.

Selasa, 23 September 2025

Pemprov Kaltim Gelar FKP untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Samarinda – September 2025. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Evaluasi dan Penetapan Standar Pelayanan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik serta sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Forum yang berlangsung di Samarinda ini menghadirkan perwakilan dari perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, serta unsur masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terkait penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan yang berlaku pada unit layanan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Forum Konsultasi Publik ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari proses membangun standar pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap standar yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, kepastian, dan kemudahan bagi pengguna layanan,” ujarnya.

Melalui forum ini, dilakukan evaluasi atas standar pelayanan yang sudah berjalan, sekaligus penetapan standar baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. Proses evaluasi mencakup aspek persyaratan pelayanan, jangka waktu, biaya, kompetensi petugas, serta sarana prasarana pendukung.

Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi di daerah.

Pemkab Kutai Timur Gelar Coaching Clinic Optimalisasi Capaian MCSP 2025



Sangatta – September 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Inspektorat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic dalam rangka Optimalisasi Capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan Pemkab Kutai Timur kepada KPK mengingat capaian MCSP tahun 2024 masih berada di peringkat terbawah se-Kalimantan Timur. Coaching Clinic diikuti oleh perangkat daerah terkait, khususnya perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab pada 8 area intervensi MCSP.

Rangkaian Kegiatan

Acara diawali dengan registrasi dan absensi peserta oleh Inspektorat bersama tim KPK, kemudian dilanjutkan pembukaan resmi oleh perwakilan KPK. Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Kutai Timur menyampaikan paparan umum mengenai kondisi capaian MCP/MCSP Kutim dari tahun ke tahun serta berbagai kendala yang masih dihadapi

Sesi berikutnya diisi dengan diskusi tematik, yang fokus membahas 8 area MCSP, yakni; 1. Perencanaan, 2. Penganggaran, 3. Pengadaan Barang/Jasa, 4. Pelayanan Publik, 5. Manajemen ASN, 6. Pengelolaan Barang Milik Daerah, 7. Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan 8. Penguatan APIP

Diskusi dipandu langsung oleh tim KPK dengan membahas daftar pertanyaan yang sebelumnya telah diunggah ke dalam form khusus, termasuk hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan eviden. Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi lanjutan dan diakhiri dengan simpulan serta penutupan oleh KPK.

Catatan Penting dan Tindak Lanjut

Dari hasil Coaching Clinic, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti, di antaranya: yang pertama Konsolidasi pengadaan, terutama untuk proses Pengadaan Langsung, agar lebih tertib dan transparan, kemudian kedua percepatan proses sertifikasi aset daerah tentunya dengan dukungan penuh dari Kepala Kanwil BPN Kaltim, khususnya untuk aset pada Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan yang ketiga pertemuan rutin setiap dua minggu sekali, guna melakukan pemantauan progres pemenuhan eviden dan peningkatan capaian MCSP Kutai Timur Tahun 2025.

Harapan

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memperkuat sinergi lintas perangkat daerah, memastikan pemenuhan dokumen eviden tepat waktu, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Diharapkan dengan optimalisasi tersebut, capaian MCSP 2025 Kabupaten Kutai Timur dapat meningkat signifikan, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.







Jumat, 19 September 2025

Pemkab Kutai Timur Bentuk Tim RB Tematik Penganggulangan Kemiskinan

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi membentuk Tim Pengelola Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dengan fokus utama pada Penganggulangan Kemiskinan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan implementasi reformasi birokrasi yang diharapkan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pembentukan tim dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait, mulai dari OPD teknis, bagian perencanaan, hingga unsur pengawasan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Organisasi menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan daerah.

“Reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal administrasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana birokrasi hadir memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Tema Penganggulangan Kemiskinan dipilih karena merupakan isu fundamental yang harus segera ditangani secara kolaboratif,” ujarnya.

Tim Pengelola RB Tematik ini akan bertugas menyusun rencana aksi, mengoordinasikan pelaksanaan program lintas OPD, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian hasil reformasi birokrasi di bidang pengentasan kemiskinan.

Beberapa program yang akan dijalankan meliputi: peningkatan akurasi data kemiskinan, penguatan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, serta intervensi khusus bagi kelompok rentan.

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kutai Timur menjadi lebih terarah, terukur, dan memberikan hasil nyata, khususnya berupa penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.



Kamis, 18 September 2025

Dishub Kutim Matangkan Kerjasama STTD, Anggaran hingga Regulasi Jadi Sorotan

Sangatta, 18 September 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menggelar rapat penting membahas rencana kerjasama pola pembibitan dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan Kementerian Perhubungan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dishub Kutim ini dihadiri berbagai perangkat daerah, mulai dari Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Bagian Organisasi, Bagian Kesra, BKPSDM, Bappeda hingga BPKAD.

Agenda utama rapat meliputi penjelasan mekanisme pola pembibitan STTD, pembahasan draft kerjasama, perencanaan alokasi anggaran, hingga pemetaan kebutuhan jabatan. Program ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk merekrut pegawai teknis Petugas dan Pengawas Transportasi Darat.

Penyampaian Dishub Kutim

Sekretaris Dinas Perhubungan Kutai Timur Deky Hermawan, S.E., M.M. yang hadir membuka kegiatan rapat mewakili Kepala Dinas Perhubungan Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si, menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas perangkat daerah dalam pembahasan program strategis ini.

Kerjasama dengan STTD merupakan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan daerah akan SDM transportasi darat yang kompeten. Program pola pembibitan ini tidak hanya menyiapkan tenaga teknis, tetapi juga menyiapkan aparatur yang siap mendukung pembangunan sektor perhubungan di Kutim,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Dishub Kutim siap menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi lebih lanjut, baik dengan Kementerian Perhubungan maupun perangkat daerah terkait. “Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak, mulai dari sisi regulasi, perencanaan anggaran, hingga pembinaan karier. Dengan sinergi bersama, kerjasama ini akan menjadi investasi jangka panjang yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Masukan Kabag Organisasi

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutim Herwin, SE. melalui Analis Kebijakan Ahli Muda yang hadir mewakili turut memberikan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam rencana kerjasama ini.

Penempatan alumni STTD harus selaras dengan peta jabatan dan analisis kebutuhan organisasi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan, dan mereka harus mengisi posisi yang tepat sesuai kompetensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan formasi sudah dipetakan melalui analisis jabatan dan beban kerja. “Kita butuh sekitar 30 formasi untuk Petugas Transportasi Darat (D3) dan 10 formasi untuk Pengawas Transportasi Darat (S1). Angka ini sudah sesuai kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Kabag Organisasi juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat melalui nota kesepahaman atau perjanjian resmi, dukungan anggaran yang terencana sejak awal bersama Bappeda dan BPKAD, serta jalur karier yang jelas bagi lulusan STTD. “Pola pembibitan ini jangan hanya fokus pada rekrutmen, tapi juga pembinaan karier agar alumni punya arah pengembangan, baik di jabatan fungsional maupun struktural,” tambahnya.

Investasi SDM Jangka Panjang

Melalui rapat ini, Dishub Kutim berharap tercipta kesepahaman lintas perangkat daerah untuk memastikan program pola pembibitan STTD berjalan efektif. Dengan perencanaan yang matang, kerjasama ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi darat Kutai Timur.








Selasa, 16 September 2025

Kutai Timur Pertajam Kajian Penambahan UPTD Kebersihan

Sangatta, 16 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Presentasi Pendahuluan Kajian Akademis Penambahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kalpataru DLH Kutai Timur dan dihadiri jajaran perangkat daerah, camat dari 18 kecamatan, serta tim penyusun dari Universitas Mulawarman.

Layanan Kebersihan Harus Lebih Luas

Kepala DLH Kutai Timur, Aji Wijaya Effendie, S.Hut., melalui Sekretaris DLH Andi Palesangi, ST. dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tantangan besar yang harus dijawab dengan langkah kelembagaan yang tepat.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pentingnya tata kelola sampah yang sistematis dan berkelanjutan. Kutai Timur harus menyesuaikan diri, karena kebutuhan layanan kebersihan saat ini semakin kompleks dan meluas ke seluruh kecamatan,” jelasnya.

Menurut Andi, presentasi pendahuluan ini bukan hanya forum diskusi, melainkan tahap awal untuk menghimpun masukan, klarifikasi, dan validasi atas data serta kebutuhan lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa kajian ini benar-benar menggambarkan kondisi riil di Kutim, sehingga hasil akhirnya bisa menjadi dasar yang kuat bagi pembentukan UPTD Kebersihan yang baru,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, SE, yang disampaikan Analis Kebijakan Slamet Subagyo, SE., MAP menyoroti bahwa kelembagaan UPTD Kebersihan yang ada sejak Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali sesuai kondisi saat ini sesuai kebutuhan masyarakat.

“Selama ini fokus layanan masih terbatas pada wilayah perkotaan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Padahal, masyarakat di pedesaan, pasar tradisional, hingga kawasan padat penduduk juga menuntut layanan yang sama. Karena itu, kelembagaan yang ada harus ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan kajian harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang mensyaratkan pemenuhan 7 kriteria dengan 16 indikator, termasuk analisis beban kerja serta rasio belanja pegawai. “Kita ingin hasil kajian ini melahirkan kelembagaan yang proporsional, berbasis data, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.

Masukan Lintas Sektor

Usai paparan pengantar dari tim penyusun Universitas Mulawarman, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para camat menyampaikan berbagai masukan, mulai dari kondisi fasilitas kebersihan di wilayah masing-masing, keterbatasan armada, hingga usulan penguatan layanan berbasis kawasan.

Diskusi ini diharapkan mampu memperkaya substansi kajian akademis agar lebih tepat sasaran. “Keterlibatan para camat penting sekali, karena mereka yang paling tahu kondisi di lapangan,” ujar salah satu peserta.

Harapan ke Depan

Melalui tahapan ini, Pemkab Kutai Timur berharap lahir solusi kelembagaan yang lebih modern, mampu menjangkau seluruh wilayah, serta mendorong inovasi pengelolaan sampah. Termasuk di dalamnya edukasi pengurangan sampah dari sumber, penggunaan armada ramah lingkungan, penguatan TPS 3R, hingga pengelolaan fasilitas akhir yang lebih baik.

“Harapan kita bersama, dengan adanya UPTD Kebersihan yang baru nanti, layanan kebersihan di Kutai Timur bisa lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutup Andi Palesangi, ST.