Dalam rangka mengatur jabatan pada
pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan
amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi
pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban
kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan
PPPK. “Peraturan mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam
Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang
lebih baik di instansi pemerintah,” Kabag Organisasi Herwin SE mengawali
sambutannya dalam acara peremajaan data bezeting jabatan pada aplikasi Sinjab
Kutim di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (07/11).
Dalam menentukan dalam
menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati
satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur
organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun
anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data
jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian
jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta
jabatan.
Adapun tahapan penyusunan
anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat. “Adanya
lompatan proses pada penyusunan menyusun anjab dan ABK dapat menyebabkan
masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif,” lanjutnya. Saat
ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali
dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian
jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan
pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.
“Setelah penyusunan anjab dan
ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah,
juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada
Kementerian Dalam Negeri.Saat ini penyampaian usulan Anjab ABK masih dalam
proses verifikasi Kemenpanrb dan ada beberapa catatatan perbaikan, terutama
pada Jabatan Pengelola Umum Operasional yang mana masih diduduki oleh PNS eksisting,
padahal jabatan tersebut dikhususkan untuk penyelesaian non ASN pada 2024 akhir
tahun ini. Sehingga hasil verifikasi inilah yang pada hari ini kita perbaiki bersama
perangkat daerah terkait” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda mengakhiri
sambutannya.
Tugas-tugas dalam satu jabatan
juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian
tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan
adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja
per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat
digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat
dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Anjab dan ABK bukanlah sekadar
penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara
lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu perangkat
daerah sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh
dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan
kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. “Dengan begitu, kinerja
SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.
Proses revisi peta jabatan dibedakan berdasarkan
kebutuhan sinkronisasi bezetting. Bagi unit kerja yang belum melakukan penataan
pegawai dikarenakan peta jabatannya tergolong masih baru, maka revisi peta
jabatan dilakukan tanpa sinkronisasi. Sedangkan untuk unit kerja yang
pegawainya sudah ditata sebelumnya, dilakukan sinkronisasi agar persediaan
pegawai yang tergambar pada peta jabatan sesuai dengan SK pegawai terbaru.
Hasil dari kegiatan revisi peta jabatan adalah konsep
peta jabatan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang
baru beserta update kebutuhan JF yang sudah mendapatkan persetujuan instansi
pembina. Selanjutnya konsep peta jabatan tersebut akan diolah dan dikirimkan Kembali
ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan
penetapannya.