Kamis, 07 November 2024

Peremajaan Data Bezeting pada Aplikasi Sinjab Kutim

 

Pembukaan oleh Kabag Organisasi Setda Herwin, S.E.

Dalam rangka mengatur jabatan pada pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK. “Peraturan mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah,” Kabag Organisasi Herwin SE mengawali sambutannya dalam acara peremajaan data bezeting jabatan pada aplikasi Sinjab Kutim di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (07/11).

Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

Adapun tahapan penyusunan anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat. “Adanya lompatan proses pada penyusunan menyusun anjab dan ABK dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif,” lanjutnya. Saat ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.

“Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.Saat ini penyampaian usulan Anjab ABK masih dalam proses verifikasi Kemenpanrb dan ada beberapa catatatan perbaikan, terutama pada Jabatan Pengelola Umum Operasional yang mana masih diduduki oleh PNS eksisting, padahal jabatan tersebut dikhususkan untuk penyelesaian non ASN pada 2024 akhir tahun ini. Sehingga hasil verifikasi inilah yang pada hari ini kita perbaiki bersama perangkat daerah terkait” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda mengakhiri sambutannya.

Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu perangkat daerah sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. “Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Proses revisi peta jabatan dibedakan berdasarkan kebutuhan sinkronisasi bezetting. Bagi unit kerja yang belum melakukan penataan pegawai dikarenakan peta jabatannya tergolong masih baru, maka revisi peta jabatan dilakukan tanpa sinkronisasi. Sedangkan untuk unit kerja yang pegawainya sudah ditata sebelumnya, dilakukan sinkronisasi agar persediaan pegawai yang tergambar pada peta jabatan sesuai dengan SK pegawai terbaru.

Hasil dari kegiatan revisi peta jabatan adalah konsep peta jabatan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru beserta update kebutuhan JF yang sudah mendapatkan persetujuan instansi pembina. Selanjutnya konsep peta jabatan tersebut akan diolah dan dikirimkan Kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan penetapannya.

 







































Rabu, 30 Oktober 2024

Bagian Organisasi Setda ikuti Bimtek Kesiagaan dalam menghadapi Kejahatan Siber dan Pengelolaan Audit Keamanan Informasi



Sebagai bagian dari Perangkat Daerah, Bagian Organisasi Setda hadir menjadi peserta Bimtek terkait kesiagaan dalam menghadapi kejahatan siber dan pengelolaan audit keamanan informasi bagi perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandain dan Statistik Pemkab Kutim. Acara yang diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut ini dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandiaan bapak Ronny Bonar Hamonangan Siburian, Kamis, 30 Oktober 2024 bertempat di Hotel Aston Samarinda.

Bimtek keamanan informasi di pemerintahan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai pemerintah dalam mengelola keamanan data dan informasi. Kegiatan ini mencakup berbagai topik, seperti pengenalan terhadap ancaman siber, kebijakan keamanan informasi, teknik pengamanan data serta praktik terbaik dalam pengelolaan sistem informasi.

Baru-baru ini, beberapa hal yang menjadi point terkait bimtek keamanan informasi di pemerintahan diantaranya adalah : 1) penyelenggaraan pelatihan: banyak lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pelatihan untuk pegawai agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia siber. Pelatihan ini sering kali melibatkan kerja sama dengan lembaga keamanan siber. 2) regulasi baru: pemerintah terus memperbarui regulasi terkait keamanan informasi yang mengharuskan semua instansi untuk memiliki protokol keamanan yang memadai. 3) kesadaran keamanan siber: meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan informasi terutama setelah beberapa insiden kebocoran data dan mendorong lebih banyak kegiatan serupa. 4) iInisiatif kolaboratif: beberapa kementerian dan lembaga pemerintah mulai melakukan kolaborasi untuk berbagi pengetahuan dan sumber daya terkait keamanan informasi. 5) penggunaan teknologi baru: pembelajaran tentang teknologi terbaru dalam keamanan informasi, seperti penggunaan AI untuk deteksi ancaman juga menjadi fokus dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data atau informasi merupakan jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari lainnya. Dalam bidang pertahanan keamanan, kita juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber" ungkap Kadiskominfo Staper Kutim.

Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 41 ayat (1), terdapat amanat bahwa “Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.” kemudian diperkuat pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 16 (2e) terdapat amanat terkait kewajiban perlindungan keamanan data pribadi; Selanjutnya adanya UU PDP, UU ITE, PP 71 serta Perpres 95 mempertegas kepada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk wajib memastikan keamanan terhadap Sistem Elektronik/Aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dimiliki guna meminimalisir kejahatan siber serta menghindari insiden kebocoran maupun penyalahgunaan data/informasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pegawai pemerintah dapat lebih waspada dan mampu melindungi data serta informasi sensitif dari berbagai ancaman yang ada" tutup Kadiskominfostaper Kutim. (*RVL) 




Sabtu, 26 Oktober 2024

Penyusunan SKJ ASN Pemkab Kutim

foto bersama 

Sebagai tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kutim melalui Bagian Organisasi Setda menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari tepatnya pada tanggal 24 s.d 25 Oktober 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Midtown Samarinda. Kegiatan tersebut diikuti seluruh perwakilan masing masing perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan serta dari UPTD, (UOBF) Puskesmas dan (UOBK) RSUD di lingkungan Pemkab Kutim.

Mewakili Asisten Administrasi Umum Setda, Kabag Organisasi Kutim, Herwin SE saat membuka kegiatan menyampaikan “Sebagai upaya dalam memperoleh Aparatur Sipil Negara berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif. Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit. Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN” ujar Kabid Sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian BKPP Periode 2019-2023 ini.

Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemkab Kutim memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan, serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Penyusunan dokumen SKJ merupakan langkah strategis untuk menjamin objektivitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan ASN pada jabatan tertentu. “Dengan standar kompetensi yang jelas, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan potensi mereka, sehingga kinerja pemerintahan lebih optimal,” tambahnya

Penyusunan SKJ ini mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Kutim memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan mereka.

Hadir sebagai Narasumber Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKPSDM Muhammad Saepudin, S.STP juga menjelaskan jika standar kompetensi jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta. Dimana standar kompetensi sendiri merupakan, deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN. Standar Kompetensi di perlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan. Selain dari BKPSDM juga hadir pengembang aplikasi berbasis website untuk memudahkan dalam pelaksanannya juga dalam rangka memanfaatkan Teknologi Informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penempatan ASN di lingkungan Pemkab Kutim dapat lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (KAJ).