Selasa, 06 Oktober 2026

Sekda Kutai Timur Minta Perangkat Daerah Validasi dan Mutakhirkan Data Wajib LHKPN Tahun 2026

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretaris Daerah selaku Koordinator LHKPN Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah melakukan penguatan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui validasi dan pemutakhiran data Wajib LHKPN Tahun 2026.

Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor B-800.1.10.5/4514/Sekda tanggal 7 Oktober 2026 tentang Validasi dan Pemutakhiran Data Wajib LHKPN Tahun 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 

Validasi dan pemutakhiran data tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa periode Validasi Data Wajib LHKPN Tahun 2026 telah dibuka mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 melalui menu e-Registration pada laman e-LHKPN KPK dengan menggunakan akun pengelola LHKPN masing-masing.

Kasubbag Umpeg sebagai Admin Unit Kerja Diminta Aktif

Untuk memastikan proses berjalan di masing-masing perangkat daerah, Kepala Perangkat Daerah diminta menginstruksikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian selaku Admin Unit Kerja LHKPN untuk melaksanakan validasi dan pemutakhiran data Wajib LHKPN Tahun 2026.

Kegiatan tersebut mencakup validasi seluruh data Wajib LHKPN, termasuk kesesuaian identitas, unit kerja, jabatan, alamat surat elektronik, nomor telepon/handphone, serta data lainnya. Selain itu, Admin Unit Kerja diminta memperbarui data apabila terjadi perubahan jabatan maupun data lainnya.

Admin Unit Kerja juga perlu memastikan Wajib LHKPN baru yang memenuhi ketentuan telah terdaftar dalam sistem e-LHKPN, mengaktifkan kembali Wajib LHKPN yang kembali memenuhi kriteria, serta memutakhirkan status Wajib LHKPN yang mengalami perubahan kedudukan atau jabatan, termasuk yang berakhir masa jabatan atau memasuki masa pensiun, dengan tetap memperhatikan kewajiban LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhatian terhadap Wajib LHKPN Berstatus “Perlu Perbaikan”

Selain melakukan validasi data Tahun 2026, Admin Unit Kerja diminta memberikan perhatian khusus terhadap Wajib LHKPN yang masih berstatus “Perlu Perbaikan”.

Wajib LHKPN yang berada dalam status tersebut perlu segera melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen sesuai pemberitahuan KPK. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat Sekda, perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan disampaikan. 

Surat Sekda juga mengingatkan agar seluruh data yang telah diperbarui dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi kepegawaian yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemantauan LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025

Tidak hanya berfokus pada validasi data Tahun 2026, Admin Unit Kerja juga diminta melakukan pemantauan terhadap status penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2025, meliputi status lengkap, tidak lengkap, dan perlu perbaikan, serta menindaklanjuti setiap kondisi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berjalan secara berkelanjutan, tidak hanya pada aspek pemutakhiran database, tetapi juga pada aspek kepatuhan penyampaian dan penyelesaian kewajiban LHKPN.

Batas Waktu 31 Desember 2026

Sekretaris Daerah meminta seluruh perangkat daerah memastikan Admin Unit Kerja LHKPN berkoordinasi dengan seluruh Wajib LHKPN di lingkungan masing-masing dan melaksanakan validasi serta pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan tepat waktu.

Seluruh proses validasi dan pemutakhiran data Wajib LHKPN Tahun 2026 tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. 

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong pengelolaan LHKPN yang tertib dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan transparansi, kepatuhan, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Validasi data yang akurat dan kepatuhan penyampaian LHKPN merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.”

Kepatuhan LHKPN, wujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

0 comments:

Posting Komentar