SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan tindak lanjut penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPPP) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), Selasa (20/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Penataan Organisasi, Kantor Bupati Kutai Timur Lantai 3, tersebut membahas penyesuaian tugas dan fungsi UPTD BPPP menyusul peralihan Penyuluh Pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pertanian.
Pembahasan penataan ini salah satunya mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SE/SM.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SJ tanggal 12 Oktober 2026 tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan. Surat Edaran Bersama tersebut antara lain mengatur penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, termasuk kedudukan kelembagaan penyuluhan pada tingkat daerah dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan.
Rapat melibatkan unsur DTPHP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, serta Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan DTPHP.
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan penyelenggaraan urusan penyuluhan pertanian di daerah tetap berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kelembagaan dengan perubahan kebijakan dan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian.
Penataan Berbasis Kondisi dan Kebutuhan Daerah
Dalam rapat tersebut, DTPHP memaparkan kondisi eksisting UPTD BPPP dan BPP, meliputi kelembagaan, wilayah kerja, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aset, pembiayaan, kegiatan penyuluhan, serta pola koordinasi dengan Penyuluh Pertanian ASN Kementerian Pertanian.
Pembahasan juga mencermati berbagai perubahan setelah peralihan Penyuluh Pertanian ASN, termasuk kebutuhan dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah kecamatan.
Penataan kelembagaan selanjutnya perlu didasarkan pada kondisi faktual, kebutuhan pelayanan, pembagian kewenangan, beban kerja, sumber daya yang tersedia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberadaan UPTD BPPP tidak hanya dilihat dari aspek struktur organisasi, tetapi juga dari fungsi teknis operasional yang masih diperlukan oleh pemerintah daerah, pengelolaan sarana dan prasarana, aset, dukungan pembiayaan, kebutuhan sumber daya manusia, serta manfaat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Perjelas Pembagian Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam rapat adalah perlunya memperjelas hubungan kerja antara DTPHP, UPTD BPPP, BPP dan Penyuluh Pertanian ASN Kementerian Pertanian.
Hal ini diperlukan agar dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat tetap berjalan sesuai kewenangan, tanpa menimbulkan tumpang tindih tugas maupun kewenangan kepegawaian.
Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tersebut menegaskan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota merupakan dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan, sedangkan pada tingkat kecamatan dilaksanakan melalui BPP. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan dukungan terhadap sarana dan prasarana serta operasional penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai kewenangannya.
Atas dasar itu, penataan kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur diarahkan untuk membangun pola kerja yang jelas antara fungsi manajerial pada perangkat daerah dengan fungsi teknis operasional di lapangan, serta memperkuat koordinasi dengan Penyuluh Pertanian ASN Kementerian Pertanian.
Data Eksisting Menjadi Bahan Kajian
Bagian Organisasi Setda dalam rapat menyampaikan hasil telaahan awal mengenai kebutuhan penataan kelembagaan UPTD BPPP pasca peralihan Penyuluh Pertanian ASN.
Sementara itu, BKPSDM memberikan perspektif dari sisi sumber daya manusia, kebutuhan jabatan, serta keterkaitannya dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Bagian Hukum memberikan masukan dari aspek kewenangan dan kesesuaian penataan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat proses tersebut, DTPHP akan melengkapi data mengenai kondisi UPTD BPPP dan seluruh BPP, meliputi data kelembagaan, wilayah kerja, sumber daya manusia, aset dan sarana prasarana, anggaran, kegiatan, pola koordinasi, serta permasalahan yang dihadapi pasca peralihan Penyuluh Pertanian ASN.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Kajian Urgensi/Penjelasan Penataan UPTD BPPP, sehingga arah kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar faktual dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun regulasi.
Menuju Kelembagaan Penyuluhan yang Adaptif
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memandang perubahan kebijakan penyuluhan pertanian sebagai momentum untuk melakukan penataan kelembagaan secara lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah.
Penataan tidak semata-mata diarahkan pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga untuk memastikan fungsi pelayanan teknis, dukungan terhadap BPP, pengelolaan sarana dan prasarana, pemanfaatan aset, koordinasi lintas kewenangan, serta kebutuhan pembangunan pertanian daerah tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan menjadi bahan untuk pendalaman melalui kajian yang lebih komprehensif. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan dasar dalam menentukan kebutuhan penyesuaian tugas dan fungsi UPTD BPPP serta pengaturan hubungan kerja dengan BPP dan Penyuluh Pertanian ASN Kementerian Pertanian.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memastikan penataan kelembagaan penyuluhan pertanian tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan daerah, serta upaya memperkuat dukungan terhadap pembangunan pertanian dan swasembada pangan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur. (#kelembagaan)







0 comments:
Posting Komentar