SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menghadiri sekaligus memberikan paparan dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi (SOTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Yuwana Sri Kurniawati, M.Si tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, sekaligus sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin, SE., Sekretaris Dinas Kesehatan Triana Nur, S.Tr.Keb, Bd, M.Kes, para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Sekretariat di lingkungan Dinas Kesehatan, pejabat fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, pejabat fungsional perencana, pejabat fungsional analis kebiajan serta unsur terkait lainnya. Agenda pembahasan meliputi inventarisasi tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, finalisasi struktur organisasi dan nomenklatur perangkat organisasi, pembagian urusan dan penempatan fungsi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026, serta penyusunan rekomendasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Dalam paparannya, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar terhadap pengelompokan fungsi organisasi perangkat daerah bidang kesehatan. Perubahan tersebut tidak hanya berupa penyesuaian nomenklatur bidang, tetapi juga perubahan ruang lingkup tugas dan fungsi yang disesuaikan dengan arah Transformasi Kesehatan Nasional.
Disampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada tiga bidang utama, yaitu Bidang Kesehatan Masyarakat menjadi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menjadi Bidang Penanggulangan Penyakit, serta Bidang Pelayanan Kesehatan yang bertransformasi menjadi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan. Sementara itu, Bidang Sumber Daya Kesehatan tetap dipertahankan namun dengan perluasan fungsi yang mencakup aspek pendanaan kesehatan, pengelolaan tenaga kesehatan, serta dukungan terhadap implementasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan hasil kajian awal yang dipaparkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur tetap memenuhi kriteria sebagai Dinas Kesehatan Tipe A dengan nilai skoring kelembagaan sebesar 902. Namun demikian, terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap nomenklatur bidang, kelompok substansi, uraian tugas, mekanisme kerja, serta dokumen kelembagaan lainnya agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Bagian Organisasi juga menekankan bahwa perubahan yang akan dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada penggantian nama bidang. Penyesuaian harus dilakukan secara menyeluruh meliputi struktur organisasi, pembagian fungsi, peta proses bisnis, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), peta jabatan, hingga mekanisme kerja berbasis Jabatan Fungsional dan Tim Kerja.
Sebagai tindak lanjut, disepakati perlunya penyusunan matriks perbandingan antara Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2023 dengan ketentuan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026, penyusunan kajian kesenjangan (gap analysis), serta penyusunan rancangan penyesuaian nomenklatur dan uraian tugas sebagai dasar perubahan regulasi daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyesuaian SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan secara terencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
.jpeg)
.jpeg)











0 comments:
Posting Komentar