Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Kutai Timur Hadiri Proses Validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Bersama Kementerian PUPR

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui perangkat daerah terkait mengikuti proses validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan rekomendasi kebutuhan JF yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Kementerian PUPR. Kamis, 21 Mei 2026.

Berdasarkan Nota Dinas Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Nomor KP0201/B/Sp/2026/771 tanggal 30 April 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk salah satu daerah yang diminta melakukan evaluasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan sebelum ditetapkan rekomendasinya. Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional wajib didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan jabatan dan mendapat persetujuan instansi pembina jabatan fungsional terkait.

Selanjutnya, melalui surat Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor KP 0201/B/Cg/2026/108 tanggal 7 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diundang untuk menghadiri proses sidang validasi kebutuhan JF Bidang PUPR bersama beberapa pemerintah daerah lainnya. Kegiatan validasi tersebut dilaksanakan guna memastikan kesesuaian analisis kebutuhan jabatan dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR.

Dalam proses validasi tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi, disertai dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan instansi pembina dalam pemberian rekomendasi penetapan kebutuhan jabatan fungsional (Jafung). Bagian Organisasi Setda hadir dalam kegiatan tersebut bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku perangkat daerah pengguna dari Jafung tersebut. 

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, khususnya pada sektor pekerjaan umum dan penataan lingkungan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme ASN melalui penataan kebutuhan jabatan fungsional yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.



0 comments:

Posting Komentar