Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026) bertempat di Ruang Rapat Penataan Organisasi Lantai 3 Kantor Bupati ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta Tim Kerja Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur terkait implementasi regulasi baru tersebut. Dalam undangan yang disampaikan oleh Sekretariat Daerah, disebutkan bahwa terdapat tantangan utama berupa belum sinkronnya antara regulasi kelembagaan yang baru dengan sistem pendukung manajemen kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat proses penyusunan Anjab dan ABK pada Satuan Pendidikan Daerah.
Melalui forum rapat ini, para peserta diminta untuk membawa data dukung terkait jabatan, kepegawaian, serta kebutuhan organisasi guna memastikan kesesuaian antara nomenklatur kelembagaan yang baru dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menghasilkan peta jabatan dan beban kerja yang lebih akurat, sehingga mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah, khususnya di sektor pendidikan.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan kegiatan, rapat berlangsung dengan diskusi aktif antar perangkat daerah guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam proses penyesuaian Anjab dan ABK. Fokus utama pembahasan meliputi validasi struktur organisasi, keselarasan tugas dan fungsi, serta kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan regulasi terbaru.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kelembagaan yang adaptif dan berbasis kinerja. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tata kelola Satuan Pendidikan Daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika regulasi dan pelayanan publik.
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)








0 comments:
Posting Komentar