Sangatta – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur turut memberikan masukan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, tim penyusun kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet Subagyo menyampaikan apresiasi atas inisiatif DLH dalam menginisiasi kajian pembangunan TPST yang dinilai sebagai langkah penting dan strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berkelanjutan di daerah. Menurutnya, pembangunan TPST bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan upaya sistematis untuk beralih dari pola pengelolaan sampah linier — kumpul, angkut, buang — menuju pendekatan ekonomi sirkular yang menciptakan nilai tambah, peluang ekonomi baru, dan sekaligus meminimalisir dampak lingkungan.
Dalam penyampaiannya, Bagian Organisasi menyoroti pentingnya kejelasan pola kelembagaan pengelola TPST agar proyek ini memiliki manajemen yang fokus, efisien, dan tidak menambah rantai birokrasi. Tim kajian diharapkan dapat menganalisis secara mendalam model pengelolaan yang paling ideal, apakah tetap berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup atau melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki fleksibilitas anggaran dan operasional.
Selain aspek kelembagaan, disampaikan pula pentingnya penyusunan dan standarisasi proses bisnis serta tata laksana operasional TPST. Keberhasilan pengelolaan sampah, menurutnya, sangat bergantung pada penerapan sistem yang terstandar dan tidak bersifat individual. Oleh karena itu, kajian diharapkan mencakup peta bisnis proses yang komprehensif mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan menggunakan teknologi seperti biogas, kompos, atau Black Soldier Fly (BSF), hingga pemasaran produk hasil olahan, disertai dengan identifikasi kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap tahapannya.
Lebih lanjut, Bagian Organisasi juga menekankan pentingnya aspek hukum dan regulasi sebagai dasar operasional TPST. Regulasi seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah perlu dipersiapkan atau disesuaikan untuk memastikan legitimasi kelembagaan pengelola, mekanisme pembiayaan, serta skema retribusi yang berkeadilan. Kesiapan regulasi ini diyakini akan menjadi landasan kuat bagi kelancaran investasi dan operasional TPST di masa mendatang.
Mengakhiri penyampaiannya, Bagian Organisasi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan tim kajian UGM dalam merumuskan struktur serta tata kerja yang optimal. “Kami siap mendukung dari sisi kelembagaan agar TPST Kutai Timur dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya menutup penyampaian.







0 comments:
Posting Komentar