Rabu, 08 Oktober 2025

Harmonisasi Kewenangan Pusat–Daerah Jadi Fokus Rakor di Makassar

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam surat undangan Nomor B-3342/DN.00.01/09/2025 tanggal 24 September 2025

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dan dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat serta daerah dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan provinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu peserta yang tercantum dalam daftar undangan resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Fokus utama rakor adalah meningkatkan sinergi antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengidentifikasi potensi disharmoni regulasi sektoral yang kerap menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan di daerah

Dalam paparan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, dijelaskan urgensi revisi UU Pemda sebagai respon terhadap perubahan regulasi sektoral, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan penyederhanaan hubungan kewenangan pusat dan daerah

Selain mendengar pemaparan pemerintah pusat, kegiatan ini juga menjadi forum berbagi saran dan masukan dari pemerintah daerah terkait arah perubahan UU Pemda, termasuk dari Gubernur Sulawesi Selatan yang menekankan pentingnya fleksibilitas daerah dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan

Bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk:

  1. Memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan nasional dalam revisi UU Pemda,

  2. Menyampaikan perspektif daerah dalam perumusan kebijakan desentralisasi, dan

  3. Memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan implementasi di tingkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Nasira, SE menyampaikan bahwa hasil rakor ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kelembagaan serta sinkronisasi urusan pemerintahan daerah sesuai prinsip otonomi dan NSPK yang berlaku.













0 comments:

Posting Komentar