Senin, 11 Agustus 2025

Pemkab Kutai Timur Laksanakan Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi Tahap II

 

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Evaluasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II pada 12 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian PANRB untuk mengukur efektivitas kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah berjalan sejak 2021.

Evaluasi dilakukan sesuai pedoman Kementerian PANRB dengan melibatkan tiga unit kunci, yakni unit yang menangani organisasi, SDM, dan kinerja. Forum finalisasi jawaban kuesioner berlangsung di Ruang Rapat Penataan Organisasi Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin, SE., serta dihadiri seluruh Kepala Bidang pada BKPSDM dan Pejabat Fungsional pada Bagian Organisasi Setda.

Dalam laporannya, Pemkab Kutai Timur menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi memberikan dampak positif di berbagai dimensi. Pada aspek pengambilan keputusan, proses yang sebelumnya memerlukan 5–7 hari kini dapat diselesaikan dalam 2–3 hari berkat pelimpahan kewenangan teknis kepada pejabat fungsional. Kualitas keputusan juga meningkat karena ditangani langsung oleh tenaga ahli di bidangnya.

Di dimensi pelayanan, percepatan respons layanan publik terlihat signifikan: dari rata-rata 3 hari menjadi 1 hari untuk tahap awal, dan waktu penyelesaian berkurang dari 5–7 hari menjadi sekitar 3 hari. Nilai Survei Kepuasan Masyarakat pun meningkat dari 82,5 menjadi 88,3, masuk kategori “Sangat Baik”.

Dari sisi efisiensi biaya, terjadi penghematan pada tunjangan jabatan struktural yang dialihkan untuk peningkatan sarana kerja dan kapasitas ASN. Selain itu, prosedur layanan yang sebelumnya rata-rata lima tahap kini dipangkas menjadi tiga tahap dengan dukungan digitalisasi.

Meski demikian, evaluasi juga mengidentifikasi tantangan, seperti penyesuaian beban kerja antar-unit, kesesuaian kompetensi pejabat fungsional, serta kesiapan infrastruktur teknologi di seluruh OPD. Pemkab Kutai Timur telah menyiapkan strategi mengatasi hal tersebut, termasuk pelatihan berkelanjutan, penguatan sistem kerja berbasis TIK, dan evaluasi rutin uraian tugas.

Pemkab Kutai Timur menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi akan terus dijalankan secara berkelanjutan, dengan komitmen pimpinan, dukungan regulasi, serta peningkatan profesionalisme ASN. “Tujuan akhirnya adalah birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik”.




0 comments:

Posting Komentar