Kutai
Timur – Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Evaluasi
Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II pada 12 Agustus 2025. Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian PANRB untuk mengukur
efektivitas kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah berjalan sejak 2021.
Evaluasi
dilakukan sesuai pedoman Kementerian PANRB dengan melibatkan tiga unit kunci,
yakni unit yang menangani organisasi, SDM, dan kinerja. Forum finalisasi
jawaban kuesioner berlangsung di Ruang Rapat Penataan Organisasi Sekretariat
Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin, SE., serta dihadiri seluruh Kepala Bidang pada BKPSDM dan Pejabat Fungsional pada Bagian Organisasi Setda.
Dalam
laporannya, Pemkab Kutai Timur menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi
memberikan dampak positif di berbagai dimensi. Pada aspek pengambilan
keputusan, proses yang sebelumnya memerlukan 5–7 hari kini dapat
diselesaikan dalam 2–3 hari berkat pelimpahan kewenangan teknis kepada pejabat
fungsional. Kualitas keputusan juga meningkat karena ditangani langsung oleh
tenaga ahli di bidangnya.
Di
dimensi pelayanan, percepata
Dari
sisi efisiensi biaya, terjadi penghematan pada tunjangan jabatan
struktural yang dialihkan untuk peningkatan sarana kerja dan kapasitas ASN.
Selain itu, prosedur layanan yang sebelumnya rata-rata lima tahap kini
dipangkas menjadi tiga tahap dengan dukungan digitalisasi.
Meski
demikian, evaluasi juga mengidentifikasi tantangan, seperti penyesuaian beban
kerja antar-unit, kesesuaian kompetensi pejabat fungsional, serta kesiapan
infrastruktur teknologi di seluruh OPD. Pemkab Kutai Timur telah menyiapkan
strategi mengatasi hal tersebut, termasuk pelatihan berkelanjutan, penguatan
sistem kerja berbasis TIK, dan evaluasi rutin uraian tugas.
Pemkab Kutai Timur menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi akan terus dijalankan
secara berkelanjutan, dengan komitmen pimpinan, dukungan regulasi, serta
peningkatan profesionalisme ASN. “Tujuan akhirnya adalah birokrasi yang lebih
lincah, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik”.
0 comments:
Posting Komentar