Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpanrb) Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah pada
tanggal 14 September 2023, Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur perlu melaksanakan penyesuaian kembali Jabatan Pelaksana yang baru
baru ini telah dilaksanakan perubahan nomenklatur jabatan pelaksananya sesuai
Kepmenpanrb Nomor 1103 tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana (diterbitkan
pada tanggal 26 Desember 2022) ke Kepmenpanrb Nomor 656 Tahun 2023.
Namun, sebelum melaksanakan konversi jabatan pelaksana berdasarkan peraturan tersebut, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaannya ke Kementerianpanrb dan ke Kemendagri. hal ini dikarenakan sebelumnya Pemkab Kutai Timur telah bersurat ke Kemenpanrb tentang usulan Persetujuan Evaluasi Jabatan yang telah dilaksanakan sebelumnya di Pemkab Kutai Timur.
0 comments:
Posting Komentar