Pemerintah mencanangkan sistem birokrasi baru yang dilaksanakan pada periode 2020-2024, dimana dilakukan perampingan birokrasi jabatan struktural hanya terdapat 2 level saja, sehingga eselon IV beberapa diantaranya terdampak menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan ini memiliki arti penting bagi proses reformasi birokrasi dan Pemkab Kutai Timur telah menerapkan agenda nasional perampingan birokrasi tersebut.
Pemkab Kutai Timur telah melaksanakan penyetaraan
jabatan struktural eselon IV sebanyak 386 menjadi jabatan fungsional dalam
rangka penyederhanaan birokrasi, penataan jabatan struktural menjadi fungsional
ini tinggal dilaksanakan pelatihan dan pembinaannya. Salah satu jabatan
fungsional yang paling dominan adalah Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Hal
ini karena sesuai dengan uraian tugas dan fungsi perangkat daerahnya yaitu
melaksanakan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian sehingga analis
kebijakan sangat diperlukan.
Kabupaten
Kutai Timur masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk
memperbaiki kualitas kebijakannya di tengah derasnya arus disruptive economy.
Salah satu tantangan terbesar bagi pemerintah daerah adalah bagaimana
memproduksi kebijakan-kebijakan yang unggul atau kebijakan berbasis bukti (evidence
based policy).
Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) hasil penyetaraan jabatan dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur terbentuk karena salah satu kebijakan nasional dalam rangka penyederhanaan
birokrasi juga sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam meningkatkan
kualitas kebijakan publik di Kutai Timur. JFAK bukan saja diberi tugas untuk
menghasilkan publikasi kajian, namun juga didorong untuk melakukan advokasi
rekomendasi kebijakan yang selaras dengan upaya perbaikan kebijakan publik.
Kebijakan yang tidak hanya didasari oleh intuisi, opini dan kepentingan
sektoral para pengambil keputusan
semata, tetapi didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
Dalam upaya melaksanakan pengembangan kapasitas
Analis Kebijakan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bekerjasama dengan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai
narasumber juga sekaligus sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan menyelenggarakan
Kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan bagi Pejabat
Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan dengan tujuan mengoptimalkan peran Analis
Kebijakan di setiap perangkat daerah.
Ketersediaan Panduan Optimalisasi Peran JFAK
menjadi sangat penting untuk membangun pengetahuan para stakeholder
terhadap eksistensi JFAK dan peran-peran potensial yang dapat dilakukan oleh
para Analis Kebijakan di lingkungannya. Melalui fungsi pembinaan yang dilakukan
LAN ini semoga dapat menjadi salah satu media pembinaan untuk mendorong peran
aktif Analis Kebijakan sebagai think tank kebijakan publik di Kutai
Timur dengan kontribusi dalam meningkatkan kualitas kebijakan sesuai bidang
keahliannya.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh para Kasubbag Umum dan Kepegawaian bagi perangkat daerah yang terdapat Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, hadir bersama Pejabat Fungsionalnya hasil penyetaraan jabatan yakni pada perangkat daerah ;
- Sekretariat Daerah terdapat 20 orang Analis Kebijakan,
- Sekretariat DPRD terdapat 3 orang Analis Kebijakan,
- Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat 12 orang Analis Kebijakan,
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat 9 orang
Analis Kebijakan,
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 3 orang
Analis Kebijakan, dan
- Dinas Perhubungan terdapat 3 orang Analis Kebijakan,
Selanjutnya terdapat pula Analis Kebijakan yang belum dilantik namun sudah mendapat persetujuan Mendagri dan Gubernur yakni pada perangkat daerah:
7) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdapat 6 orang Analis Kebijakan, dan8) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdapat 6 orang Analis Kebijakan,
Sehingga terdapat 50 Analis Kebijakan
jenjang Ahli Muda hasil penyetaraan Jabatan tanggal 31 Desember 2021 yang lalu dan 12 Calon Analis Kebijakan Muda, kemudian
nantinya di Kabupaten Kutai Timur
akan terdapat 62 Analis Kebijakan.
Analis Kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile, serta berbasis pada bukti, dengan harapan Analis Kebijakan membawa dampak positif pada setiap rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk itu para Analis Kebijakan perlu mengembangkan potensi dan kompetensi manajemen diri dan tim agar dapat berkolaborasi aktif dengan pejabat struktural maupun pejabat fungsional terkait. Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung penyelesaian pekerjaan.
"Selain tersosialisasikannya permenpanrb 45 tahun 2013 diharapkan dengan sosialisasi ini juga para analis kebijakan mampu memahami gambaran umum terkait peran jabatan fungsional analis kebijakan, pola kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Analis Kebijakan pada proses pelaksanaan pekerjaan, penyusunan analisis kebijakan baik dikerjakan individual maupun berkelompok dan bekerjasama dengan pejabat fungsional lainnya" harapan Sekretaris Daerah bapak Rizali Hadi, S.IP menutup Acara Sosialisasi secara resmi.
0 comments:
Posting Komentar